Pengertian Wanprestasi, Bentuk, Faktor Penyebab Serta Syarat Terjadinya Wanprestasi

Wanprestasi merupakan salah satu tindakan perjanjian yang melibatkan dua pihak. Namun,  salah satu pihak tidak melakukan kewajibannya.

Wanprestasi pun diatur dalam KUHP pasal 1238, KUHP Perdata yaitu debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Untuk pembahasan lebih jauh mengenai wanprestasi, yuk simak ulasan kami dibawah ini.

Pengertian Wanprestasi

Secara umum wanprestasi adalah gagal bayar dalam melakukan suatu perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Istilah wansprestasi  umumnya digunakan dalam bidang keuangan yang mana seorang yang melakukan kesepakatan dalam membayar utang piutang tidak mampu menyelesaikan, tidak memenuhi, dan lalai dalam hal menyelesaikan kewajiaban.

Hal ini sering terjadi pada pebisnis atau wirausaha yang sering melakukan pinjaman model ke suatu instansi seperti bank.

Wanprestasi sudah diatur dalam pasal 1243 kitab UU Hukum perdata yaitu:

“Penggantian biaya kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Bentuk Wanprestasi

Berikut bentuk-bentuk wanprestasi, antara lain sebagai berikut:

1). Tidak melaksanakan prestasi sama sekali atau tidak melakukan apa yang sanggup dilakukan sesuai perjanjian.

2). Terlambat melaksanakan atau tidak tepat pada waktunya.

3). Melaksanakan apa yang telah dijanjikan namun tidak sesuai waktu perjanjian yang telah disepakati.

4). Melakukan hal yang dilarang dalam perjanjian

Faktor Penyebab Wanprestasi

Tentunya ada dua  faktor  yang membuat salah satu pihak terzolimi karena wanprestasi.

1). Adanya kelalaian debitur

Sebenarnya kerugian bisa saja terjadi jika dari pihak debitur melakukan kelalaian baik itu melalui unsur kesengajaan atau memang pyur kelalaian dalam suatu peristiwa sehingga bisa merugikan pihak yang pada akhirnya minta pertanggung jawaban dari debiturnya.

2). Adanya kondisi pemaksaan

Yang dianggap kondisi pemaksaan terdapat kondisi tidak mampu dipenuhi oleh pihak debitur karena terjadinya suatu peristiwa yang bukan kesalahannya. Dimana, kondisi tersebut tidak akan mampu diprediksi saat melakukan kontrak.

Jika, kondisinya sperti ini maka pihak debitur tidak dapat disalahkan karena situasi yang terjadi muncul karena paksaan diluar kemauannya dan kemampuan debitur.

Dampak Hukum Wanprestasi

Dampak hukum wanprestasi  dalam suatu perjanjian  adalah debitur diwajibkan membayar ganti rugi yang sudah di alami kredatur.

Namun, jika perikatan  itu timbal balik maka kredatur dapat menuntut pembatalan atau dapat dibatalkan perikatannya melalui hakim (pasal 1266 KUHperdata).

Perikatan dalam memberi sesuatu resikonya beralih kepada debitur sejak terjadinya wanprestasi  (pasal 1237 ayat 2 KUHperdata).

Seorang debitur diwajibkan memenuhi perikatan jika masih layak dilakukan atau melakukan pembatalan disertai membayar ganti rugi (1267 KUHperdata).

Kita berpedoman melalui pusat penyuluhan dan bantuan hukum kementrian hukum dan hak asasi manusia, wanprestasi tentu berakibat pada tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Yang mana setiap pihak yang merasa dirugikan berhak menggugat kepengadilan untuk menuntut ganti rugi. Baik itu berupa biaya, kerugian dan bunga jika ada. Dalam pasal 1244 KUH Perdata yaitu:

1). Pasal 124 menyatakan : debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. Bila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksankan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.

2). Pasal 1267 KUHperdata mengatur hak-hak kredatur yang merupakan alternatif upaya hukum untuk mendapatkan hak-haknya kembali.

3). Meminta pelaksanaan perjanjian.

4). Meminta ganti rugi.

5). Meminta pelaksanaan perjanjian beserta ganti rugi.

6). Dalam perjanjian timbal balik dapat dimintakan pembatalan perjanjian beserta ganti rugi.

Syarat – Syarat Terjadinya Wanprestasi

Berikut dibawah ini syarat – syarat terjadinya wanprestasi, antara lain sebagai berikut.

1). Persyaratan Material

Maksud dari persyaratan material adalah terjadinya kesengajaan yangdilakuakan oleh seseorang yang diketahui dan direalisasikan oleh orang yang merugikan pihak lain.

Kelalaian yang mereka lakuakan harus diketahui dan dicurigai bahwa tindakan tersebut bisa merugikan.

2). Persyaratn Formal

Maksud dari persyaratan formal adalah adanya suatu pernyataan atau panggilan pengadilan yang dinyatakan secara resmi atas kelalaian pihak debitur dengan memberi peringatan bahwa pihak debitur harus segera atau melakukan pembayaran secepatnya.

Segala bentuk pengajuan harus berbentuk tertulis dari kredatur dan berbentuk akta, sehingga dari pihak debitur harus menyelesaikannya.

Demikian ulasan kami mengenai pengertian, bentuk, faktor, dampak hukum dan syarat-syarat terjadinya wanprestasi.

Semoga ulasan kami bermanfaat dan membantu kamu memahami mengenai wanprestasi. Terimakasih ya telah berkunjung

Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.