Contoh Surat Gugatan Wanprestasi Terbaru 2024

Menurut I Made Aditiawarma (2017), wanprestasi berarti tidak memenuhi sesuatu yang di wajibkan seperti yang telah ditetapkan dalam perserikatan. Wanprestasi akan timbul akibat salah satu pihak tidak melakukan apa yang seharusnya menjadi kewajibannya.

Wanprestasi adalah resiko yang wajib dihadapi oleh para pihak yang terlibat dalam perjanjian. Untuk itu dalam melakukan suatu perjanjian atau kesepakatan haruslah berhati-hati.

Namun jika sudah terlanjur terjebak dalam perjanjian dengan potensi wanprestasi yang tinggi, kamu dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan perdata.

Untuk kamu yang ingin mengetahui contoh surat gugatan wanprestasi, yuk simak informasinya berikut ini.

Contoh Surat Gugatan Wanprestasi

Berikut dibawah ini contoh surat gugatan wanprestasi, antara lain sebagai berikut.

Perihal : Gugatan Wansprestasi

Kepada Yang terhormat
Ketua Pengadilan Agama ………………….
di. …………………..

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini Suheri, S.H. Advokat yang berkantor pada Suheri, SH., MSI. & Rekan yang beralamat kantor di Jl. Dewi Sartika No. 14, bertindak untuk dan atas nama serta sah guna kepentingan pemberi kuasa Tn ……………………. dan …………………….. Berdasarkan surat kuasa Khusus No: …………………../2019, tertanggal 16 Juni 2019 (terlampir), bermaksud untuk mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum antara:

Nama :
Tempat, Tgl Lahir :
Agama :
Pekerjaan :
Alamat :

Selanjutnya di sebut sebagai PENGGUGAT;
Nama :
Tempat, Tgl Lahir :
Agama :
Pekerjaan :
Alamat :

Selanjutnya di sebut sebagai TERGUGAT I;
Nama :
Tempat, Tgl Lahir :
Agama :
Pekerjaan :
Alamat :

Selanjutnya di sebut sebagai TERGUGAT II;
Adapun duduk perkaranya sebagaimana berikut :

1. Bahwa berdasarkan Akad Pembiayaan Ijarah Multi Jasa Nomor: 01 tanggal 14 Juni 2017, Tergugat I dengan persetujuan Tergugat II sebagai isterinya, telah menerima Pembiayaan dari Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Ujrah sebesar Rp. 120.000.000,- (serratus dua pulu juta rupiah),;

2. Bahwa jangka waktu pembiayaan tersebut adalah selama 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal 14 Juni 2017 sampai dengan tanggal 14 Juni 2022;

3. Bahwa pembiayaan tersebut oleh Para tergugat akan digunakan sebagai biaya Penerbitan Buku;

4. Bahwa ternyata dalam perjalananya Para Tergugat telah menunggak angsuran, lalu Penggugat telah melayangkan beberapa kali Surat Peringatan dan juga Somasi;

5. Bahwa Penggugat sebenarnya telah memberikan kesempatan kembali kepada Para Tergugat, namun hingga gugatan ini diajukan Tergugat tidak bisa menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat;

6. Bahwa atas kelalaian dan pelanggaran yang dilakukan Para Tergugat tersebut, maka Penggugat berhak untuk menuntut dan menagih pembayaran atas sejumlah modal yang masih menjadi tanggungan Para tergugat (Akad pasal 12);

7. Bahwa berdasarkan apa yang tedapat dalam posita 5, maka Para Tergugar telah dianggap melakukan perbuatan cidera janji/ ingkar janji/ wanprestasi yang sangat merugikan bagi Penggugat;

8. Bahwa akibat perbuatan cidera janji/ ingkar janji/ wanprestasi tersebut Penggugat merasa dirugikan secara materiil sesuai dengan Akad Pembiayaan Ijarah Multi Jasa Nomor: 01 tanggal 14 Juni 2017, yang perinciannya pertanggal 30 Juli 2019 sebagai berikut :
a. Sewa manfaat : Rp. 156.318.865
b. Tunggakan Ujrah : Rp. 40.549.585
c. Denda Keterlambatan : Rp. 375.000
d. Biaya Kunjungan : Rp. 150.000
e. Biaya Kuasa Hukum : Rp. 10.000.000
Total kewajiban para Tergugat : Rp. 257.393.450

9. Bahwa karena Para Tergugat telah wanprestasi maka Penggugat melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi II pada tanggal 14 Januari 2019, dan atas somasi tersebut Tergugat tidak pernah menanggapinya;

10. Bahwa untuk menjamin gugatannya, Penggugat mohon kepad Ketua Pengadilan Agama ………….. berkenan untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas barang-barang milik Para Tergugat yang dalam hal ini barang tetap milik Tergugat yang telah diikat Hak Tanggungan Nomor: 0134/2017, yaitu sebagai berikut:

Tanah pekarangan berikut bangunan di atas tanah Hak Milik Nomor: ……., Luas …., terletak di Kabupaten ………………, Provinsi …………… sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. ……../…………/2015, tertinggal 22 maret 2015, No Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.35.65.56.00343 terletak di Kabupaten …………………….., tertulis atas nama TERGUGAT I dengan batas-batas:

  • Sebelah Utara :
  • Sebelah Timur :
  • Sebelah Selatan :
  • Sebelah Barat :

11. Bahwa penggugat telah melakukan berbagai upaya penagihan, Peringatan atau Somasi maupun pendekatan kekeluargaan kepada Para Tergugat akan tetapi Para Tergugat tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya, oleh sebab itu sangatlah beralasan Penggugat mengajukan Gugatan Sengketa Ekonomi Syariah kepada Ketua Pengadilan Agama ………………. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Amandemen Undang-Undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Berdasarkan hal-hal diatas , maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama ……………. Berkenan kiranya memanggil pihak, memeriksa serta mengadili perkara ini kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang tetap milik Para Tergugat yang diletakkan oleh Pengadilan Agama ……………. Yaitu berupa:
– Tanah pekarangan berikut bangunan di atas tanah Hak Milik Nomor: ……., Luas …., terletak di Kabupaten ………………, Provinsi …………… sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. ……../…………/2015, tertinggal 22 maret 2015, No Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.35.65.56.00343 terletak di Kabupaten …………………….., tertulis atas nama TERGUGAT I dengan batas-batas:

  • Sebelah Utara :
  • Sebelah Timur :
  • Sebelah Selatan :
  • Sebelah Barat :

3. Menyatakan sah secara hukum Akad Pembiayaan Ijarah Multi Jasa Nomor: 01 tanggal 14 Juni 2017 yang dibuat anatara Penggugat dengan Para Tergugat dihadapan Suci Wahyuni, SH., MH., M.Kn Notaris di ……………..;

4. Menyatakan Para tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/ ingkar janji/ wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Ijarah Multi Jasa Nomor: 01 tanggal 14 Juni 2017 yang sangat merugikan Penggugat, yaitu berupa kerugian materiil sebesar Rp. 257.393.450,- (dua ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah);

5. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 257.393.450,- (dua ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah) kepada Penggugat langsung seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayarkan semua biaya yang ada dalam perkara ini

Apabila majelis hakim berpendapat lain dimohon untuk putusan yang seadil-adilnya.

Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat

……………………………..

Itulah contoh surat gadai gugatan wanprestasi yang bisa kami rangkum untukmu. Semoga informasi diatas bermanfaat untuk kamu ya. Terimakasih telah singgah.

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.