Contoh Surat Hutang Piutang untuk Berbagai Keperluan Terbaru 2024

Hutang piutang adalah suatu kesepakatan yang dilakukan antara pihak satu dengan pihak lain terhadap objek yang diperjanjikan umumnya adalah uang.

Permasalahan hutang piutang ini merupakan hal yang sensitif sehingga tak jarang menimbulkan konflik di masa mendatang. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi hal tersebut maka perlu dibuat adanya surat perjanjian hutang piutang.

Fungsi Surat Hutang Piutang

Surat perjanjian hutang piutang merupakan surat yang berisi tentang perjanjian bahwa hutang akan dibayarkan sesuai dengan waktu dan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Adapun fungsi dari adanya surat perjanjian hutang piutang ini adalah:

  • Untuk mengonfirmasi pihak-pihak yang terlibat dalam hutang piutang.
  • Untuk mengonfirmasi besaran dan waktu transaksi.
  • Mencegah adanya penaguhan jumlah yang tidak tepat atau mengelak dari pembayaran hutang.
  • Menghindari berbagai risiko lain yang mungkin akan terjadi.

Surat perjanjian hutang piutang harus mencantumkan informasi yang lengkap agar tidak menimbulkan kerancuan dan permasalahan dimasa medatang.

Beberapa hal penting yang harus kamu perhatikan dalam menyusun surat perjanjian hutang piutang adalah mengenai jumlah hutang, tempo pembayaran, tata cara pembayaran, bunga atau denda (jika ada), jaminan (jika ada), dan keadaan Wanprestasi.

Hal tersebut sangat penting untuk diperhatikan agar tidak menjadi permasalahan dikemudian hari. Jadi pastikan semua pihak yang terlibat harus paham betul ya mengenai hal ini.

Contoh Surat Hutang Piutang

Nah buat kamu yang ingin membuat surat hutang piutang, kami akan memberikan contoh surat perjanjian hutang piutang yang bisa kamu jadikan sebagai referensimu. Yuk simak contohnya berikut ini.

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Yang bertanda tangan di bawah ini;

Nama :
Umur :
Pekerjaan :
No. KTP/ SIM :
Alamat :
Telepon :

Selaku yang memberi pinjaman, selanjutnya disebut Pihak Pertama.

Nama :
Umur :
Pekerjaan :
No. KTP/ SIM :
Alamat :
Telepon :

Selaku yang meminjam, selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Bahwa pihak kedua bermaksud hendak meminjam sejumlah uang dari pihak pertama, sebesar. Rp. …………………,00

Selanjutnya kedua pihak telah bersepakat dan bermufakat untuk mengadakan perjanjian hutang piutang mengenai uang yang dimaksud diatas, yang diatur serta dengan memakai ketetapan-ketetapan sebagai berikut:

Pasal 1
Besaran nilai hutang piutang

(1) Nilai perjanjian hutang piutang yang telah disepakati oleh kedua pihak yaitu uang sebesar …… ( ….. ).
(2) Uang termaksud di pasal 1 ayat 1 diserahkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan kwitansi tanda terima bermaterai senilai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang disiapkan oleh pihak kedua.
(3) Setelah kegiatan yang dilakukan pada pasal 1 ayat 2 diatas, maka pihak pertama dan pihak kedua menandatangani surat perjanjian hutang piutang yang dibuat dengan rangkap dua bermaterai senilai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang disiapkan oleh pihak kedua di mana masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini.

Pasal 2
Jangka waktu pelunasan

(1) Hutang piutang ini berlaku untuk waktu …. ( …. ) bulan, terhitung mulai tanggal …………………… sampai dengan …………………………………
(2) Apabila dalam jangka waktu tersebut pihak kedua belum bisa mengembalikan seluruh pinjaman kepada pihak pertama, maka pihak pertama bisa memberikan toleransi pembayaran selama 3 (tiga) bulan dari tanggal terakhir yang tercantum di dalam pasal 2 ayat 1 dengan memperhatikan kondisi pihak kedua.

Pasal 3
Tata Cara pembayaran

(1) Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah bersepakat bahwa pembayaran pinjaman Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan dengan cara angsuran sebanyak ……. ( ….. ) per bulannya.
(2) Pihak Pertama dan Pihak Kedua juga telah bersepakat bahwa untuk memudahkan kedua belah pihak maka pembayaran dilakukan dengan menggunakan mekanisme transfer ke rekening bank (—nama dan alamat lengkap bank yang dimaksud–) dengan nomor rekening ………………… atas nama Pihak Pertama.
(3) Terkait dengan kegiatan pada pasal 3 ayat 2, untuk setiap kali pihak kedua mentransfer angsuran ke nomor rekening sebagaimana dimaksud di atas, maka harus mengumpulkan struk atau bukti transfernya sebagai bukti pembayaran yang sah. Kumpulan bukti transfer ini di copy dan hasil copynya diserahkan kepada pihak pertama pada saat akhir pelunasan hutang untuk selanjutnya ditandatangani dan/atau distempel lunas oleh pihak pertama. Sedangkan untuk bukti transfer yang asli disimpan oleh pihak kedua.

Pasal 4
Penyelesaian Perselisihan

(1) Apabila terjadi perselisihan atau hal-hal yang mungkin timbul akibat hutang piutang ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian ini bersepakat untuk menyelesaikannya dengan jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat
(2) Apabila ternyata jalan musyawarah untuk mufakat masih tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian, maka kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh jalur hukum dengan memilih domisili pada (–Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri–) dengan segala akibatnya.

Demikian perjanjian ini dibuat untuk digunakan sebagai mana mestinya.

 

Medan, 14 Juni 2022

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

Materai 10.000 Materai 10.000

(NAMA LENGKAP) (NAMA LENGKAP)

SAKSI-SAKSI :
1. Safardi Maulana (…………………)

2. Nuruddin Baihaqi (…………………)

 

Demikianlah informasi seputar contoh surat hutang piutang yang bisa kami berikan untukmu. Semoga artikel ini dapat menjadi referensimu dalam menulis surat perjanjian hutang piutang ya. Terima kasih telah singgah.

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.