Contoh Surat Gugatan Perdata yang Baik dan Benar

Gugatan perdata merupakan sebuah tuntutan hak atas sesuatu yang menjadi objek sengketa dan menjadi landasan dasar pemeriksaan perkara untuk diajukan kepada kerua pengadilan.

Dalam praktiknya surat gugatan dapat terdiri atas beberapa jenis seperti gugatan kelompok, citizen lawsuit dan volunteer. Beberapa jenis kasus yang termasuk kedalam hukum perdata seperti hukum waris, hukum perikatan, hukum keluarga, hukum pencemaran nama baik, dan hukum perceraian.

Prinsip Surat Perdata

Nah, jika terjadi suatu kasus sengketa yang membuatmu ingin mengajukan gugatan maka kamu memerlukan surat gugatan perdata yang akan diberikan kepada pengadilan setempat.

Sebelumnya kamu perlu memahami bahwa dalam menyusun surat gugatan perdata, ada beberapa prinsip dasar yang perlu kamu ketahui, yaitu:

1). Harus Ada Dasar Hukumnya

Menyusun surat gugatan tidak hanya sekedar untuk mencari perkara saja. Tetapi harus terlebih dulu diketahui dasar hukumnya. Gugatan yang tidak memiliki dasar hukum pastinya akan langsung ditolak oleh hakim dalam siding pengadilan.

2). Ada Kepentingan Hukum

Syarat wajib untuk bisa mengajukan gugatan ke pengadilan adalah adanya kepentingan hukum secara langsung. Tidak semua orang yang memiliki kepentingan dapat mengajukan gugatan jika kepentingan tersebut tidak langsung dan melekat pada dirinya.

Oleh karena itu, sebelum gugatan disusun dan diajukan ke pengadilan terlebih dulu dipikirkan dan dipertimbangkan apakah penggugat benar orang yang berhak atas gugatan tersebut. Jika ternyata tidak maka kemungkinan gugatan akan di tolak.

3). Merupakan Suatu Sengketa

4). Dibuat dengan Cermat dan Terang

Surat gugatan harus disusun di dalam surat gugatan yang dibuat dengan cermat dan terang karena jika tidak akan mengalami kegagalan dalam sidang pengadilan. Surat gugatan harus disusun secara singkat, dan padat serta mencakup segala persoalan yang disengketakan.

5). Memahami Hukum Formal dan Material

Penguasaan hukum formal akan berguna dalam menyusun gugatan karena menyangkut langsung pada hal-hal yang berhubungan dengan kompetensi pengadilan, misalnya kepada pengadilan mana gugatan akan diajukan, bagaimana mengajukan gugatan rekovensi, dan sebagainya.

Selain itu, hukum formal ini bertujuan untuk menegakkan hukum materiil dalam sidang pengadilan. Oleh sebab itu, hukum materiil juga harus dikuasai dengan baik dalam menyusun gugatan karena akan menentukan dikabulkan atau tidaknya suatu gugatan.

Formulasi Surat Gugatan Perdata

Selain hal tersebut kamu juga perlu mengetahui bahwa dalam menulis suatu surat gugatan ada beberapa hal yang harus dicantumkan.

  • Ditujukan kepada pengadilan sesuai kompetensi relatif
  • Mencantumkan tanggal
  • Ditandatangani oleh penggugat atau kuasa
  • Mencantumkan identitas para pihak
  • Mencantumkan Posita atau dasar gugatan
  • Mencantumkan Petitum atau tuntutan

Contoh Surat Gugatan Perdata

Berikut contoh surat gugatan perdata yang dikutip dari http://www.ptun-bandaaceh.go.id/?page_id=2489

Banda Aceh, (Tanggal/Bulan/Tahun Kepada
Yth. Ketua Pengadilan
Tata Usaha Negara Banda Aceh.
di-
Jalan Ir. Mohd. Taher No.25 Lueng Bata – Banda Aceh 23247.

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini saya:
Nama : ………………………………………………….
Kewarganegaraan : ………………………………………………….
Tempat tinggal :…………………………………………………………….
Pekerjaan :…………………………………………………………….

Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor…tanggal…memberikan kuasa kepada :
Nama : …………….
Kewarganegaraan : ……………..
Pekerjaan : Advokat, berkantor di ……… selanjutnya disebut PENGGUGAT ;

Dengan ini Penggugat mengajukan gugatan terhadap ……… , berkedudukan di……………. , untuk selanjutnya disebut TERGUGAT ;

I. Objek Sengketa :
Surat ……………, No……………………, Tanggal……………..
(pasal 1 angka 9 UU Peradilan TUN).

II. Tenggang Waktu Gugatan : …………….
– Bahwa Objek Sengketa diterbitkan Tergugat tanggal……
– Bahwa Objek Sengketa tersebut diterima atau diketahui Penggugat pada tanggal …….
– Bahwa gugatan a quo diajukan pada tanggal ……
– Bahwa oleh karenanya Gugatan a quo diajukan masih dalam tenggang waktu sesuai dengan pasal 55 UU Peradilan TUN…
(pasal 55 UU Peradilan TUN).

III. Kepentingan Penggugat Yang Dirugikan :
Penggugat merasa dirugikan dikarenakan Penggugat adalah pemilik atau menguasai sesuai dengan alat bukti………./pihak yang dituju Surat Objek Sengketa …………………dst. (pasal 53 UU Peradilan TUN)

IV. Posita/Alasan Gugatan :
(Uraikan kronologi dan alasan gugatan,
seperti : – Keputusan Obiek Gugatan diterbitkan Tergugat melanggar UU, PP, Perda dll.
– Dan/atau Melanggar Asas-asas umum pemerintahan yang baik.)

V. Permohonan Penundaan :
– Bahwa Objek sengketa ternyata akan dilaksanakan pada tanggal…., sehingga terdapat keadaan mendesak .
– Bahwa jika Surat Objek Sengketa dilaksanakan maka Penggugat akan sangat dirugikan atau terdapat keadaan yang sulit untuk dikembalikan atau dipulihkan seperti keadaan semula.
– Bahwa fakta-fakta diatas telah memenuhi ketentuan dalam pasal 67 UU Peradilan TUN.
– Bahwa oleh karenanya Penggugat memohon agar diterbitkan Penetapan yang berisi perintah kepada Tergugat untuk menunda Pelaksanaan Objek Sengketa, hingga perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
(pasal 67 UU Peradilan TUN).

VI. Petitum/Tuntutan :
A. Dalam Penundaan.
– Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.

B. Dalam Pokok Perkara/Sengketa.
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal/tidak sahnya Surat …….. No……. tertanggal……………….
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat……. No………
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;
Hormat Kami,
Penggugat/ Kuasa Hukum Penggugat,

…………………………………

Demikianlah informasi mengenai surat gugatan perdata yang bisa kami bagikan untukmu. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untukmu ya. Terima kasih telah singgah.

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.