Cara Refund Tiket Garuda Indonesia dengan Cepat dan Mudah

Garuda Indonesia telah memberikan kebijakan khusus dalam menyikapi pandemi corona. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga lingkungan yang aman bagi konsumen, pramugari dan karyawan lainnya. Oleh karena itu, Garuda Indonesia telah menyusun kebijakan yang fleksibel untuk semua perubahan jadwal penerbangan domestik dan internasional (re-schedule) dan perubahan rute penerbangan (re-schedule).

Dalam kondisi lanjutan, Anda dapat memilih untuk menjadwal ulang atau menjadwal ulang penerbangan Anda. Kebijakan ini hanya berlaku sekali dan tidak ada biaya reschedule. Prosedur penjadwalan ulang gratis hanya berlaku untuk penerbangan sepanjang rute yang sama dan di kabin yang sama (tanpa mempertimbangkan kelas tarif) hingga tanggal di luar periode pemadaman listrik (yaitu hingga 31 Maret 2021). Di luar periode tersebut, tarif pajak dan pajak yang berbeda akan berlaku.

Sebagai catatan mengenai pengembalian dana, dana hanya akan dikembalikan sebagai voucher. Untuk penerbangan code-share dengan maskapai lain, kelas harus dijadwalkan ulang dengan harga yang sama. Untuk kursus dengan harga berbeda, akan dikenakan biaya tambahan. Anda dapat mengubah jadwal, mengubah, atau membatalkan penerbangan melalui layanan chat real-time 24 jam Garuda Indonesia, telepon pusat panggilan +6221 2351 9999 dan 0804 1807807. Proses refund hanya bisa dilakukan di kantor penjualan Garuda Indonesia.

Oleh karena itu, mereka terlebih dahulu akan memberikan jadwal penerbangan terdekat kepada pelanggan. Konsumen yang memiliki tanggal keberangkatan dalam 72 jam ke depan dapat menghubungi Garuda Indonesia melalui live chat dan call center 24 jam. Pada saat yang sama, untuk pemesanan yang dilakukan pada penerbangan selain tanggal di atas, Anda dapat menghubungi mereka di alamat email customer@garuda- indonesia.com.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Garuda Indonesia di situs resminya, konsumen diimbau untuk memahami dan memahami peraturan perjalanan di masing-masing negara/wilayah tujuan. Selain itu, pelanggan juga disarankan mencari informasi kontak darurat seputar virus corona untuk bantuan lebih lanjut. Untuk informasi terkini mengenai virus corona di dunia dan informasi dokumen yang dibutuhkan tiap negara, silahkan kunjungi IATA Travel Center.

Hal – Hal yang Harus Diperhatikan

Untuk mengatasi pandemi COVID-19, harap mengacu pada Satgas SE 21-20 No. 7 dan No. 8 SE. Berikut beberapa update penting yang perlu diperhatikan oleh penumpang Garuda Indonesia:

1). Mulai tanggal 9 Februari 2021 hingga nanti, pemerintah Indonesia melarang sementara WNA dari semua negara untuk masuk ke Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut. Pengecualian untuk WNA yang memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan terperinci dapat ditemukan di halaman informasi kebijakan operasional kami.

2). Tujuan Denpasar: Harus menunjukkan sertifikat RT-PCR negatif yang diterbitkan dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil tes antigen cepat negatif yang diterbitkan dalam waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3). Sasaran selain Denpasar dan Pontianak: Harus menunjukkan sertifikat hasil tes RT-PCR negatif yang diterbitkan dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes antigen cepat negatif yang diterbitkan dalam waktu 2 x 24 jam sebelum hasil keberangkatan.

4). Untuk persyaratan sertifikat kesehatan untuk penerbangan domestik dan penerbangan internasional ke dan dari Indonesia, silakan periksa persyaratan rinci di halaman informasi kebijakan operasional kami.

Pengembalian Uang (Refund) Garuda Indonesia

Anda dapat membatalkan dan meminta pengembalian uang tiket Garuda Indonesia melalui agen perjalanan tempat Anda membeli tiket, kantor penjualan Garuda Indonesia terdekat atau call center Garuda Indonesia (24 jam) melalui nomor telepon 08041807807 atau 021-23519999. Biasanya, Anda akan mendapatkan pengembalian uang baru dalam waktu 2 minggu hingga 1 bulan setelah tanggal pengajuan.

Jika Anda membeli tiket Garuda Indonesia rute internasional melalui biro perjalanan, biasanya akan ada kebijakan refund yang hanya bisa dilakukan melalui biro perjalanan tersebut. Sedangkan untuk rute domestik, Anda masih bisa mendaftar melalui jalur yang kami sebutkan tadi.

Saat meminta pengembalian dana, harap pastikan Anda menyertakan kode pemesana atau nomor tiket dan bukti identitas. Untuk pengembalian dana melalui call center, maskapai penerbangan akan meminta Anda untuk mengirimkan scan atau foto bukti identitas Anda untuk verifikasi data.

Anda juga perlu memahami bahwa tidak semua kelas/jenis tiket dapat diuangkan kembali, terutama jika Anda membeli tiket promosi. Pengembalian uang harus dilakukan dalam masa berlaku tiket. Tiket tidak terpakai yang telah melewati masa berlaku tidak akan dikembalikan. Harap diperhatikan bahwa jika penumpang sudah check in (di bandara atau online), tidak ada pengembalian uang.

Masa Berlaku Tiket Garuda Indonesia

Berikut di bawah ini masa berlaku tiket Garuda Indonesia, antara lain sebagai berikut.

1). Kelas Bisnis (Kelas C, J): 3 bulan setelah keberangkatan penerbangan.

2). Kelas Ekonomi (Kelas D, Kelas I): 30 hari setelah keberangkatan penerbangan.

3). Kelas Ekonomi (Kelas Y): 3 bulan setelah tanggal keberangkatan.

4). Kelas Ekonomi (Kelas B, M): 30 hari setelah keberangkatan penerbangan.

5). Kelas Ekonomi (Kelas Ekonomi): 30 hari setelah Tangal Penerbangan.

6). Kelas Ekonomi (Kelas Ekonomi): 30 hari setelah Tangal Penerbangan.

7). Kelas Ekonomi (Kelas V, S, H, L): 7 hari setelah Tangal Penerbangan.

Prosedur Refund Tiket Garuda Indonesia Berdasarkan Alasannya

Berikut di bawah ini prosedur refund berdasarkan alasannya, antara lain sebagai berikut.

1). Pengembalian Uang karena Sakit / Meninggal

Jika pasien dapat melengkapi persyaratan dokumenter, ia berhak mendapatkan pengembalian uang penuh (100% dari tarif dasar per penumpang) yang harus disetujui oleh maskapai penerbangan. Jika tidak, kebijakan refund akan didasarkan pada alasan pribadi. Dokumen yang dibutuhkan adalah:

  • Salinan sertifikat rawat inap yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang menyatakan bahwa penumpang tidak dapat terbang karena sakit pada tanggal penerbangan.
  • Fotokopi KTP atau paspor (halaman pertama serta halaman terakhir).
  • Fotokopi kartu keluarga (jika bepergian dengan keluarga).

Dokumen pendukung lainnya mungkin diperlukan, seperti:

  • Salinan tanda terima obat yang Anda dapatkan dari apotek atau rumah sakit.
  • Salinan hasil diagnosa, hasil MRI, hasil CT scan ataupun dokumen medis yang asli dan sah lainnya.

Sedangkan jika penumpang yang terlibat meninggal dunia, anggota keluarganya harus dapat melengkapi persyaratan dokumenter, dan kemudian harus mendapat persetujuan dari pihak maskapai, yaitu:

  • Fotokopi KTP atau Paspor (Halaman Pertama dan Terakhir) Penumpang Yang Meninggal.
  • Salinan Kartu Keluarga dari penumpang yang meninggal.
  • Salinan Surat Keterangan Kematian, dengan ketentuan kop surat resmi.

Bagi penumpang dalam satu nomor pesanan kode booking yang sama dengan penumpang yang sakit atau meninggal yang juga ingin mengajukan refund, maka kebijakan refund dikarenakan alasan pribadi akan berlaku.

2). Pengembalian Dana untuk Alasan Lain

Adapun alasan lain yang dimaksud untuk dapat diterima permintaan refundnya oleh Garuda Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Jika maskapai penerbangan membatalkan penerbangan Anda, Anda berhak atas pengembalian uang 100% dari tarif dasar untuk setiap penumpang.
  • Jika terjadi bencana alam, badai dan cuaca buruk, sesuai peraturan Menteri Perhubungan. Pada 185/2015 sore hari, biaya pembatalan 10-20% per penumpang akan dikenakan untuk pengembalian uang. Sesuai dengan kebijakan maskapai, pengembalian dana yang Anda kirimkan dalam kasus ini dapat dikembalikan dalam bentuk kredit maksimum yang dapat digunakan untuk membeli tiket lain.
  • Jika dua pemesanan dibuat (tiket yang Anda pesan memiliki detail yang persis sama: rute, tanggal, waktu, nama penumpang dan subkategori), Anda berhak mendapatkan pengembalian uang penuh (100% dari tarif dasar per penumpang). Anda harus dapat membuktikannya dengan kode PNR yang tercetak di tiket lain yang dipesan untuk penerbangan tersebut. Jika detailnya berbeda, berlaku aturan pengembalian dana untuk alasan pribadi.

Demikian ulasan kami mengenai refund tiket pesawat Garuda Indonesia, yang membahas terkait hal-hal yang harus diperhatikan, masa berlaku tiket dan prosedur refund berdasarkan alasannya masing-masing. Semoga ulasan kami bisa membantu Anda melakukan refund di Garuda Indonesia! Terimakasih sudah singgah.

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.