Pasal 153 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (bahasa Belanda: Wetboek van Stafrecht, umum dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.
Pasal 153 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) – Buku Kedua tentang Kejahatan – Bab IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban Dan Hak Kenegaraan
Pasal 153 KUHP
1). Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 146, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke 1-3.
2). Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 147-152, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke-3.