Pasal 179 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (bahasa Belanda: Wetboek van Stafrecht, umum dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.
Pasal 179 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) – Buku Kedua tentang Kejahatan – Bab V – Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.
Pasal 179 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringntan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.