Pasal 184 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (bahasa Belanda: Wetboek van Stafrecht, umum dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.

Pasal 184 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) – Buku Kedua tentang Kejahatan – Bab VI – Perkelahian Tanding.

Pasal 184 KUHP

1). Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.

2). Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tubuh lawannya.

3). Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya.

4). Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

5). Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.