Janda Tewas Saat Berhubungan Badan Gaya Ini di Asrama Polisi, Oknum Perwira Divonis Setahun Bui

Hakim melihat terdakwa Rexon terbukti pada dakwaan ketiga yakni dengan kelalaian atau kealpaannya menyebabkan korban meninggal dunia.

Ketika itu Rexon dan janda itu sedang melakukan hubungan badan dengan gaya menungging.

Naas bagi korban, ia terjatuh hingga tubuhnya terlipat dan ditimpa oleh tubuh terdakwa. Korban meninggal dunia di dalam kamar.

“Semua fakta persidangan mengarah ke dakwaan ketiga ini. Atas putusan itu, terdakwa menerima tetapi JPU menyatakan banding,” tambah Rahmat Batubara.

Ia menjelaskan, banding telah diajukan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Memori banding telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau untuk diproses dan disidangkan kembali.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Rexon dengan hukuman lima tahun penjara. Namun turun drastis pada putusan majelis hakim.

Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Pidum Riki Saputra SH MH membenarkan jika pihaknya menyatakan banding terhadap putusan atas perkara pidana oknum perwira polisi tersebut.

Jaksa tidak terima karena putusan di bawah setengah dari tuntutan.

Pihaknya menuntut Rexon dengan penjara lima tahun menggunakan pasal 351 KUHP yakni penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban atau kerap disebut pembunuhan.

Pasal yang digunakan hakim dalam vonis berbeda dengan pasal yang digunakan JPU pada tuntutannya.

sumber: Tribun Pekanbaru

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.