Janda Tewas Saat Berhubungan Badan Gaya Ini di Asrama Polisi, Oknum Perwira Divonis Setahun Bui

Saat gairah memuncak, wanita itu jatuh dan kepala membentur tembok dengan keras hingga terjatuh dengan posisi bersujud.

Mengingat bobot tubuh sang janda yang beratnya sampai 120 Kilogram ditambah badan pelaku menindihnya, korban kesulitan bernafas dan meregang nyawa di kamar pelaku.

Jenazah korban sempat dibawa ke kampung halaman dan dikebumikan.

Namun pihak keluarganya tidak terima dan menuntut untuk dilakukan autopsi agar mengetahui penyebab kematian Damayanti yang selama ini tidak memiliki penyakit.

Hakim Menilai Terdakwa Tak Sengaja Hilangkan Nyawa Korban

Setelah melalui proses yang panjang, hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rexon dengan hukuman satu tahun penjara atas kesalahannya.

“Kita menjerat terdakwa Rexon dengan pasal 359 KUHP. Itu merupakan dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rahmat Hidayat Batubara SH MH, kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (13/1/2022).

Sidang putusan dipimpin oleh majelis hakim Helen Yolanda Sinaga SH MH sebagai ketua majelis.

Didampingi hakim anggota Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Jeta Darmawan SH Mm J sebagai hakim anggota.

Putusan hakim berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Rexon tidak terbukti melakukan kesengajaan menghilangkan nyawa korban dan menganiaya korban hingga meninggal dunia, seperti pada dakwaan pertama pasal 338 KUHP dan dakwaan kedua pasal 351.

  • Halaman:
  • 1
  • 2
  • 3

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.