Janda Tewas Saat Berhubungan Badan Gaya Ini di Asrama Polisi, Oknum Perwira Divonis Setahun Bui

Janda tewas saat berhubungan badan dengan oknum perwira pakai gaya ini di asrama polisi di Pelalawan, sang oknum perwira divonis setahun bui.

Oknum perwira Polres Pelalawan Rexon Silitonga divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan pada Senin (10/1/2022) lalu.

Naas menimpa Rexon saat seorang janda tewas di kamarnya di asrama polisi di Pelalawan, Riau.

Sebelum kejadian naas itu, korban Damayanti (49) menghubungi tersangka Rexon dan menyatakan sedang dalam perjalanan dari Medan, Sumatera Utara ke Pangkalan Kerinci.

Wanita itu juga ingin memperkenalkan temannya yang hendak mencari pekerjaan.

Mereka bertemu di rumah dinas oknum perwira Polres Pelalawan itu bersmaa korban dan temannya di malam kejadian pada 2 Juni 2021silam.

Setelah berbincang-bincang, saksi disuruh pulang dan tinggal korban dan pelaku saja.

Keduanya ternyata memiliki hubungan asmara lalu berhubungan badan di kamar Rexon di asrama polisi itu.

Setelah selesai, ternyata korban meminta berhubungan badan lagi tapi dengan gaya yang berbeda, yakni menungging, membelakangi pasangannya dengan kepala menghadap ke dinding.

Saat melakukan hubungan badan kedua kali, ternyata pelaku terlalu bersemangat ditambah posisi sang janda tidak aman.

  • Halaman:
  • 1
  • 2
  • 3

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.