Raul Lemos terseret uang korupsi miliaran rupiah dan puluhan ribu dolar AS, ini pasal hukum yang menantinya

Sosok suami artis Krisdayanti, Raul Lemos, kini tengah hangat diberitakan terkait masalah yang sedang menjeratnya.

Padahal seperti diketahui, Raul Lemos jarang sekali diterpa isu tak sedap usai menikahi penyanyi Krisdayanti.

Kini sepertinya Raul Lemos tak dapat menepis kabar miring, perihal dirinya yang diduga kecipratan uang korupsi Brigjen TNI Teddy Hermayadi.

Jumlahnya terbilang sangat fantastis, mencapai angka miliaran rupiah. Raul Lemos menerima uang tersebut dalam bentuk pinjaman.

Kacaunya lagi, pria asal Timor Leste itu berani meminjam dan menerima uang tanpa ada surat hitam diatas putih, dari Brigjen TNI Teddy Hermayadi yang menjabat sebagai Bendahara Khusus Devisa Pusat Keuangan (Pusku) Kemhan RI.

Menurut dokumen Mahkamah Agung yang menyebutkan, aliran dana tersebut berjumlah Rp8 miliar kepada Raul Lemos yang berprofesi sebagai pengusaha itu.

Dokumen dari Mahkamah Agung tersebut berbeda dengan versi berita acara pemeriksaan Raul Lemos, ia mengaku hanya menerima Rp5 miliar dan $10.000.

Dalam pemeriksaan, Raul Lemos tidak mengetahui sumber dana yang dipinjam olehnya.

Bagaimana menurut pandangan hukum di Indonesia terkait kasus yang menjerat Raul Lemos? Sebagaimana Hops.ID mengutip dari kontrakhukumonline.com berikut penjelasannya.

Dalam hal pernah menerima uang hasil tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seseorang, maka uang tersebut dapat dikategorikan sebagai uang hasil kejahatan.

Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf q UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU TPPU”).

Yang menyatakan bahwa uang hasil tindak pidana penggelapan adalah termasuk salah satu hasil tindak pidana yang dapat “dicuci” oleh pelaku tindak pidana penggelapan tersebut (pelaku TPPU aktif).

Yaitu dengan cara mengalihkan, mentransfer atau menitipkan uang hasil kejahatan tersebut kepada pihak lain/Pelaku TPPU Pasif (Vide: Pasal 3 UU TPPU).”

Sementara itu, Raul Lemos diketahui sudah mengembalikan sebagian dana kepada pihak yang bersangkutan.

Raul Lemos mesti harus mengembalikan sisa dana sebesar Rp3,5 miliar dan $10.000, agar dirinya bebas dari jeratan kasus hukum Brigjen TNI Hermayadi.*

sumber: Hops.id

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.