Pak Kades Diduga Selingkuh dengan Bu Kades, Warga Segel Kantor Desa hingga Reaksi Tegas Kapolres

Berikut ini fakta-fakta Kantor Desa Cikareo Selatan, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat yang disegel warga karena kepala desanya diduga selingkuh.

Ratusan warga mendatangi Kantor Desa Cikareo Selatan dan melakukan penyegelan.

Tindakan ini dipicu oleh dugaan Kepala Desa Cikareo Selatan yang diduga selingkuh dengan wanita yang juga menjabat sebagai Kepala Desa di desa lain.

Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (8/6/2022), berikut fakta-fakta penyegelan Kantor Desa Cikareo Selatan:

1. Warga segel kantor desa

Dikutip dari TribunJabar, ratusan warga menggeruduk Kantor Desa Cikareo Selatan pada Senin (6/6/2022).

Sesampainya di kantor desa, warga kemudian melakukan penyegelan terhadap kantor desa.

Pengelan dilakukan dengan memaku dua bilah kayu dengan posisi silang pada kusen puntu kantor desa.

Di depan tanda silang penyegelan itu ada poster dengan tulisan bernada pertanyaan.

Tak hanya melakukan penyegelan, warga juga mencorat-coret kantor desa dengan tulisan-tulisan bernada kecaman kepada kepala desa.

Penyegelan ini adalah puncak kemarahan warga atas Kepala Desa Cikareo Selatan yang diduga telah bertindak amoral.

Tindakan yang dimaksud warga adalah melakukan perbuatan selingkuh, di mana foto-fotonya tersebar di media sosial Tiktok.

Perbuatan itu dilakukan dengan oknum Kades perempuan dari desa lain, yakni Kades Ganjarresik.

“Kami menyegel ini agar Bupati memperhatikan aspirasi kami ini,” kata Asep Dadan, tokoh masyarakat Desa Cikareo.

“Katanya Sumedang Simpati, tetapi kelakuan tidak mencerminkan slogan Sumedang dibiarkan,”

“Kades harus tetap mundur. Kami tak terima berbagai alasan,” kata Asep.

Menurut Asep, warga sudah menyampaikan aspirasi kepada Bupati namun belum direspons.

Selain itu, warga juga sudah mengunjungi Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDesa) Sumedang sebagai Dinas yang menaungi Desa, dan bahkan telah mengupayakan agar Bupati Sumedang bertindak.

“Kami menyegel bukan tidak melakukan prosedur, kami menghargai tatanan pemerintahan, dari awal sudah musyawarah, dan menyampaikan aspirasi sesuai dengan prosedur, tapi sudah sebulan tak direspons,” kata Asep Dadan.

2. Kapolres bongkar segel kantor desa

Setelah terjadinya aksi penyegelan, Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mendatangi kantor desa yang disegel.

Dalam kesempatan itu, secara tegas, Kapolres meminta penyegelan yang dilakukan warga dibongkar.

Hal ini karena tindakan warga dengan menyegel kantor desa itu sudah melanggar hukum.

“Jangan takut melakukan penegakan hukum Pak Kapolsek. Mereka tidak punya dasar hukum menyegel ini. Kantor ini dari uang rakyat. Jangan takut, ngapain diikutin.”

“Pelayanan masyarakat harus tetap jalan. Saya jamin keamanannya. Apa pertimbangannya tidak dibongkar, kan bukan police line. Bongkar,” kata Kapolres, dikutip dari video di akun Instagram Humas Polres Sumedang, Rabu (8/6/2022).

Setelah itu, segel kantor desa itu kemudian dibuka.

Kapolres kemudian memanggil para tokoh desa dan melakukan dialog dengan warga.

3. Respons Bupati Sumedang

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir memberi tanggapan terkait desakan warga yang meminta Kepala Desa Cikareo Selatan untuk mundur.

Dony mengatakan, pihaknya tengah memproses asirasi yang disampaikan warga.

“Tentunya ini sedang berproses, peristiwa tersebut harus disikapi sesuai aturan yang berlaku,” kata Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir di Jatinangor, Sumedang, Selasa (7/6/2022), dikutip dari TribunJabar.

Menurut Bupati, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDesa) Kabupaten Sumedang telah memberi teguran kepada Kades Cikareo Selatan dan Kades Ganjarresik di Kecamatan Wado itu.

“Sudah, DPMD memberikan teguran lewat Camat,” katanya.

Dalam persoalan ini, Bupati tak mau gegabah. Sebab, ada aturan yang mengikat tentang Kepala Desa. Tidak serta merta ketika ada aspirasi menurunkan Kades dari jabatannya, aspirasi itu terwujud.

“Belum ada respons Bupati soal ini karena masih dilakukan kajian dan Bupati masih mendalami,” kata Bupati Dony.

Menurutnya, jikapun harus ada keputusan Bupati, dia akan mengeluarkan keputusan itu dengan mendasarkan kepada Undang-undang yang berlaku dan juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

“Yang jelas, salurkan aspirasi ke saluran hukum yang berlaku. Jangan membuat aksi yang kontradiktif dengan fungsi pelkayanan Desa kepada masyarakat,” kata Bupati.

Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan di tempat yang sama mengatakan bahwa pihaknya akan lebih dahulu mendengarkan perkataan para tokoh desa yang hari ini akan datang menghadapnya.

“Saya sepakat untuk tegakkan aturan. Para tokoh desa akan beraudiensi dengan DPRD juga dengan kami, saya dan Bupati. Kita dengar nanti,” katanya.

sumber: Tribunnews.com

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.