Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Impian Jadi Kapolri Sirna Kini Terancam Hukuman Mati

Adapun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, jabatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam telah dicopot oleh Kapolri pada Kamis (4/8/2022).

Ia lantas dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Dengan demikian, langkah Ferdy Sambo untuk menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo semakin jauh.

Jabatan Kadiv Propam sendiri selama ini sangat potensial sebagai langkah terdekat untuk menjadi Kapolri.

Melansir dari Kompas.tv, dua di antara Kadiv Propam yang kemudian menjadi Kapolri adalah Idham Azis dan Listyo Sigit Prabowo.

Idham Azis menjadi Kapolri periode 1 November 2019 – 27 Januari 2021 dan dilanjutkan oleh Listyo Sigit hingga sekarang.

Semenatra satu orang lainnya yang juga mantan Kadiv Propam lantas menjadi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) yaitu Jenderal (purn) Budi Gunawan (menjabat Februari 2010 – Februari 2012), yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 9 September 2016.

Ferdy Sambo sendiri telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat sejak Sabtu (6/8/2022).

Penahanan tersebut dilakukan lantaran Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Ia diduga turut serta membersihkan TKP dengan mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting kematian Brigadir J.

“Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Seperti yang diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

sumber: sosok.id

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.