Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Impian Jadi Kapolri Sirna Kini Terancam Hukuman Mati

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengumuman Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka itu disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Irjen Ferdy Sambo menyusul Bharada E dan Brigadir RR yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain Ferdy Sambo, pihak kepolisian juga menetapkan sosok berinisial KM sebagai tersangka.

Tapi, masih belum diketahui peran dan apa jabatan KM.

Sementara Ferdy Sambo sendiri diduga berperan sebagai orang yang memerintah Bharada Richard Elezier alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Ia juga berperan merancang skenario bahwa Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E.

Terkait motif pembunuhan, pihak kepolisian masih menyelidikinya.

Dengan demikian, sudah ada empat tersangka kasus kematian Brigadir J, yakni Bharada E, Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

Artinya, para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.

  • Halaman:
  • 1
  • 2

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.