Doddy Sudrajat Kalah Lagi, Rumah Gala Sky Hasil Donasi Tak Bakal Disita Negara: Justru Kemensos Mendukung!

Terancam Disita Negara

Sebelumnya, Kasubnit Pemantauan Kemensos RI Sutisna Dayat menyampaikan bahwa berdasar UU, PUB yang tanpa izin berpotensi disita negara.

“Kalau di Undang Undang, hasil Pengumpulan uang atau Barang (PUB) tanpa izin bisa disita negara,” ujar Dayat, dikutip dari Komaps.com, Minggu (9/1/2022).

Konsekuensi yang mungkin diterima yakni berupa sanksi administratif, pidana, atau penyitaan uang/barang hasil donasi.

“Di dalam Permensos No 8/2021, ada dua sanksi yaitu administratif dan pidana,” ujar Dayat.

Namun demikian ditegaskan oleh Dayat, jika tidak ditemukan unsur penyelewengan, sanksi yang dijatuhkan tidak akan sampai ke penyitaan. (*)

sumber: sosok.id

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.