Doddy Sudrajat Kalah Lagi, Rumah Gala Sky Hasil Donasi Tak Bakal Disita Negara: Justru Kemensos Mendukung!

Menindaklanjuti laporan Doddy Sudrajat, Marissya Icha melakukan pertemuan virtual dengan pihak Kementerian Sosial (Kemensos).

Kemensos melakukan pemeriksaan terhadap laporan Doddy Sudrajat mengenai donasi rumah untuk Gala Sky Andriansyah.

Pihak Doddy Sudrajat memperkarakan hal tersebut karena penggalangan dana yang diinisiasi Marissya Icha dinilai tak berijin.

Pada Selasa (11/1/2022), Kemensos pun meninjau laporan tersebut.

Dilansir dari Grid.ID, Marissya Icha menunjukkan pertemuannya dengan Kemensos melalui YouTube miliknya.

Adapun pertemuan itu membuat Marissya Icha dapat bernapas lega.

Pasalnya, Direktur Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PSDBS) Kemensos RI, Salahuddin Yahya tegas mengatakan tidak akan menyita rumah baru Gala Sky.

Rumah itu tidak disita karena tidak ditemukan pelanggaran selain izin donasi yang belum diurus Marissya Icha.

Salahuddin Yahya mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Marissya Icha yakni sanksi administratif berupa teguran.

Marissya Icha diduga tak tahu bahwa engumpulan uang atau Barang (PUB) dengan cakupan lebih dari satu provinsi perlu mengantongi izin dari Kemensos.

“Sesungguhnya dengan berkirim surat kepada Mbak Marissya dan menyampaikan bahwa Anda tidak berizin itu sudah termasuk sanksi administrasi.”

“Itu sudah teguran,” ujar Salahuddin Yahya, seperti dikutip dari YouTube Marissya-Icha via Grid.ID, Rabu (12/1/2022).

Mantan Kepala Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Banjarmasin itu lebih lanjut menegaskan bahwa berita penyitaan rumah Gala Sky tidaklah benar.

“Terlalu jauh tiba-tiba mau menarik rumahnya itu, kok kemensos seakan-akan seperti itu ya?” kata dia.

“Kita nggak ada niat melakukan hal-hal yang seperti itu. Terlalu didramatisir saya kira ya. Nggak sejauh itu,” Salahuddin menekankan.

Marissya Icha pada pertemuan itu diminta menajawab sejumlah pertanyaan terkait donasi rumah untuk Gala Sky.

“Ada pertanyaan dari pak direktur Kemensos, yaitu tujuan cara pengumpulan saya bisa jelaskan siapa saja orang yang mendonasikan,” ujar Marissya sebelumnya, dilansir dari Grid.ID.

“Rekening yang digunakan, berapa lama waktu yang digunakan, apakah target sudah digapai, pihak mana saja yang dilibatkan, lalu atas nama siapa rumah yang dibelikan,” lanjutnya.

Alih-alih mendapat hal tak menyenangkan, Marissya justru merasa senang karena galang dana untuk Gala Sky, didukung oleh Kemensos.

“Justru malah Kemensos mendukung niat baik ini,” tandas Marissya Icha.

Terancam Disita Negara

Sebelumnya, Kasubnit Pemantauan Kemensos RI Sutisna Dayat menyampaikan bahwa berdasar UU, PUB yang tanpa izin berpotensi disita negara.

“Kalau di Undang Undang, hasil Pengumpulan uang atau Barang (PUB) tanpa izin bisa disita negara,” ujar Dayat, dikutip dari Komaps.com, Minggu (9/1/2022).

Konsekuensi yang mungkin diterima yakni berupa sanksi administratif, pidana, atau penyitaan uang/barang hasil donasi.

“Di dalam Permensos No 8/2021, ada dua sanksi yaitu administratif dan pidana,” ujar Dayat.

Namun demikian ditegaskan oleh Dayat, jika tidak ditemukan unsur penyelewengan, sanksi yang dijatuhkan tidak akan sampai ke penyitaan. (*)

sumber: sosok.id

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.