Baru Cerai, Askara Harsono Diduga Selingkuh sama Keluarga Jenderal TNI & Dilapor ke Polda Metro Jaya

Siapa yang masih ingat dengan Askara Parasady Harsono, mantan suami penyanyi Nindy Ayunda?

Kabar mengejutkan, bahwa Askara Harsono hendak dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (29/12/2021).

Dia dituding telah mengganggu rumah tangga keluarga seorang jenderal TNI.

Tim Advokasi Komunitas Keluarga Harmonis Adi Partogi Simbolon menyebutkan bahwa Askara diduga telah melakukan perselingkuhan dengan istri dari anak seorang jenderal TNI.

“Kami akan melaporkan tindak pidana Pasal 284,” ujar Adi kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).

Menurut Adi, Askara Parasady diduga telah berselingkuh dengan istri kliennya.

Hal itu diduga terjadi sejak mendapat penangguhan penahanan dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api yang disangkakan pada Askara.

Dalam pelaporan tersebut, kata Adi, pihaknya juga melampirkan sejumlah alat bukti.

Alat bukti itu berupa foto hingga percakapan WhatsApp antara istri kliennya dengan Askara.

“Ada percakapan via WA, ada juga foto-foto. Foto si AH dengan istri klien kami,” jelas Adi.

“Perselingkuhan sejak dia (Askara) keluar, sejak ditetapkan penangguhan penahanannya sebagai tahanan kota,” sambungnya.

Namun, Adi enggan menjelaskan lebih rinci mengenai identitas jenderal TNI yang dia maksud.

Adi hanya menyebut bahwa keluarga kliennya masih dalam lingkaran pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Aduh kalau inisial enggak berani, nanti saja.”

“Karena itu ada kedekatan dari dalam pemerintah RI.”

“Iya lingkaran Pak Jokowi,” kata Adi.

Sebagai informasi, jauh sebelum dugaan perselingkuhan ini mengemuka, Askara Parasady Harsono pernah diciduk Satreskoba Polres Jakarta Barat di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.

Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan dua setengah butir happy five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis baretta kaliber 6.35.

Askara kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman vonis 9 bulan penjara terhadap Askara, atas kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

“Menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara,” ucap hakim ketua saat membacakan putusan di PN Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Majelis hakim juga meminta Askara tetap ditahan oleh pihak yang berwenang.

“Menetapkan barang bukti seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan dan beban kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” ujar majelis hakim.

sumber: tribun-medan.com

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.