Arti Kata Saksi Adalah… | Kamus Hukum Online

Arti Kata Saksi Adalah... | Kamus Hukum Online

Arti kata saksi dalam Kamus Hukum Online – Belakangan ini penggunaaan kata-kata dalam ucapan dan keterangan makin luas dan banyak menggunakan kata-kata yang jarang digunakan. Sehingga membuat kita kadang tidak tau maksud dari kata-kata tersebut. Seperti penggunaan kata saksi.

Penggunaan kata-kata tersebut bisa saja Anda lihat di dunia nyata maupun di dunia maya seperti di sosial media Instagram, Facebook, Twitter atau di aplikasi berbasis chat seperti Line, BBM, WhatsApp dan lain sebagainya.

Namun apakah kamu mengetahui definisi kata saksi yang sebenarnya supaya kamu paham dalam membaca kalimat yang mengandung kata tersebut. Berikut ini adalah penjelasan dan arti kata saksi berdasarkan Kamus Hukum Online adalah:

Arti kata saksi dalam Kamus Hukum Online adalah orang yang mengetahui dengan jelas mengenai suatu perkara karena melihat sendiri atau karena pengetahuannya

Dengan mengetahui banyak kosa kata dapat memudahkan anda dalam berkomunikasi maupun dalam menyampaikan pendapat yang ingin anda sampaikan kepada orang tertentu. Seperti itu penjelasan definisi sebenarnya dari kata saksi. Semoga dengan ada penjelasan diatas dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda mengenai kosa kata tersebut.

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.