Tukang Bubur Didenda Rp5 Juta Akibat Langgar PPKM Darurat, Robby Purba: Tolong, Bantu Kontak Bapak Penjualnya

Pedagang bubur ayam di Tasikmalaya, Jawa Barat, bernama bernama Sawa Hidayat (28) didenda Rp5 juta akibat melanggar PPKM Darurat.

Denda tersebut merupakan vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Kisah pedagang bubur itu pun menarik perhatian artis sekaligus presenter Robby Purba.

Presenter berusia 34 tahun ini pun meminta tolong kepada aparat setempat untuk membatalkan hukuman tersebut.

“Tolong! Aku tidak membenarkan juga, memang jika ada teman-teman yang tidak mematuhi peraturan yang diterapkan. Tetapi 5 Juta?,” tulis Robby Purba.

Robby Purba pun meminta tolong agar netizen bisa membantunya dengan mencari tahu kontak si penjual bubur tersebut. Robby Purba tak ingin jika si penjual bubur sampai menjual gerobaknya untuk membayar denda.

“Bantu aku untuk tahu kontak bapak-bapak penjual buburnya. Jangan sampai dijual gerobaknya. Netizen se-Indonesia yang kekuatannya luar biasa, do your magic!” ujar Robby Purba, melalui akun Instagram-nya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Diketahui, tukang bubur divonis bersalah karena telah melayani empat orang yang membeli empat mangkok bubur yang makan di lokasi perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.

Pada saat kejadian Selasa 6 Juli 2021 malam itu, lapak dagangan yang buka sekira pukul 17.00 WIB tersebut dijaga oleh adiknya Endang Uloh yakni Salwa 28 tahun.

Saat terjadi operasi yustisi, dan sidak PPKM Darurat, lapak buburnya memang sedang melayani 4 orang pembeli yang membeli empat mangkok bubur dan makan di tempat.

Kepada petugas, Endang Uloh mengaku sudah menolak untuk melayani 4 pembeli tersebut lantaran ada penerapan PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya.

Ketua Majelis Hakim memberikan vonis terhadap terdakwa S dengan pasal 34 ayat 1 juncto pasal 21i ayat 2 huruf f dan g, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.***

Sumber: pikiranrakyat-depok

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.