Syok hingga Nyaris Pingsan Saat Datangi Kantor Polisi, Irfan Hakim Menjerit Saat Lihat Sahabat Terdekatnya Memakai Baju Tahanan: Kenapa Tega

“Heuh !,” timpal Irfan Hakim bernada dan ekspresi kesal ke arah tersangka yang kemudian diajak kapolres untuk menjauh demi mencegah hal yang tak diinginkan.

Dalam kasus pencurian ikan arwana super red di lokasi budidaya di Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor ini ditangkap sebanyak dua orang pelaku.

Salah satu pelaku merupakan karyawan orang kepercayaan korban KE yang sudah bekerja sejak 2015 silam inisial UG (30) dan satu orang lagi yang merupakan penadahnya inisial ES (29).

“UG ternyata tidak bekerja sendirian, dia bersama dengan karyawannya dua orang yaitu WH dan UY. WH dan UY ini masih DPO (dalam pencarian orang) kita,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun.

Untuk tersangka UG, WH (DPO) dan UY ( DPO) dijerat dengan pasal 363 KUHP atau pasal 372 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan penadah tersangka ES dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

sumber: hits.grid.id

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.