Modus Bripda Randy Dekati Mahasiswi Asal Mojokerto, Baru Kenal Langsung Minta Nomer HP

“Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran),” ujarnya, Sabtu (4/12/2021), dikutip dari keterangan di laman Humas Polri.

Kemudian, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang di indekos maupun di hotel.

“Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melakukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021.”

“Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,” jelasnya.

Perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan dikenakan ketentuan Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.

Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55.

“Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran.”

“Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten,” ucap dia.

Polda Jatim akan mendalami kembali apa yang menjadi penyebab utama mahasiswi tersebut bunuh diri.

“Hasil sementara potasium sudah dikirim ke labfor, sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium.”

“Sedangkan barang bukti yang untuk menggugurkan adalah sikotek.”

“Sampai hari ini (Sabtu) tidak ditemukan unsur kekerasan,” pungkas Slamet.

Sedangkan, untuk yang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat.

Sementara itu, untuk pihak keluarga dari terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan.

Lalu, untuk penjual obat aborsi juga tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengejaran.

Sumber: Tribun Jateng

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.