
Berstatus Tersangka, Nikita Mirzani Pergi ke Luar Negeri, Polisi: Tidak Dicekal, Bebas Berpergian
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani pergi ke luar negeri.
Nikita Mirzani yang masih berstatus wajib lapor ke Polresta Serang Kota, Banten ini terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada pada tanggal 27 Juli 2022
Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri, kepergian Bikita Mirzani sudah dikonfirmasikan melalui pengacaranya.
Konfirmasi itu dilayangkan pengacara Nikita Mirzani surat resmi yang dilayangkan ke penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
“Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya pergi ke luar negeri untuk memeriksakan kesehatannya,” kata Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri melalui pesan whatshapp, Kamis (28/07/2022).
Meski status Nikita masih tersangka, pihak kepolisian tidak bisa melarangnya.
Hal itu lantaran kepolisian hingga saat ini belum mengeluarkan surat pencekalan.
Dengan alasan, kata Iwan, Nikita kooperatif menjalani proses hukum.
“Penyidik sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap Nikita. Sehingga dia masih bisa bepergian ke luar negeri,” ujarnya.
sumber: Tribun Banten