Bak Senjata Makan Tuan, Kini Hotman Paris Ikut Bersuara Soal Orang Tua Ayu Ting Ting yang Terancam Dipenjara Gegara Kejar Haters: di Luar Jalur Hukum!

Sosok Hotman Paris Hutapea akhrinya ikut angkat bicara soal permasalahan yang tengah membeli keluarga pedangdut Ayu Ting Ting.

Pengacara kondang tersebut mengungkapkan orang tua Ayu Ting Ting bisa terjerat kasus hukum bila melihat caranya mengejar haters.

Penggerebekan yang dilakukan Umi Kalsum dan Abdul Rozak ke rumah haters tersebut ternyata berujung panjang.

Dugaan melanggar aturan PPKM, ayah dan ibu Ayu Ting Ting juga bisa terkena jerat hukum hingga terancam penjara.

Hal itu tak lain karena perbuatan ayah Rozak dan Umi Kalsum rawan terkena pasal pencemaran nama baik.

Hal ini dibeberkan Hotman Paris dalam tayangan wawancara di kanal YouTube Star Story, Senin (3/8/2021).

Diketahui, keluarga Ayu Ting Ting tak terima atas hujatan yang dilancarkan pemilik akun gosip bernama Kartika Damayanti.

Ayah dan ibu Ayu Ting Ting pun melaporkan sosok Kartika Damayanti dan nekat mendatangi rumahnya di Bojonegoro, Jawa Timur.

Sayangnya, mereka hanya bertemu orangtua sang haters lantaran Kartika Damayanti tengah bekerja di Singapura.

Namun, perjalanan tersebut dilakukan saat PPKM tengah berlangsung, sehingga diduga ada pelanggaran.

Selain itu, perlakuan Umi Kalsum dan Abdul Rozak yang dinilai kasar pada orangtua Kartika Damayanti disebut-sebut bisa diperkarakan.

Namun, menurut Hotman Paris, perbuatan keduanya belum termasuk main hakim sendiri karena tak ada unsur kekerasan.

“Mendatangi kalau sebatas belum melakukan perbuatan kekerasan ya bukan menghakimi sendiri,” tutur Hotman Paris.

Di sisi lain, apabila Umi Kalsum dan Abdul Rozak terbukti melakukan tindak pidana dengan mencaci maki orangtua Kartika Damayanti, mereka bisa dilaporkan balik.

“Tergantung caciannya apa, kalau kalimatnya sudah mengarah tindak pidana bisa diajukan ke polisi, tergantung kalimatnya apa,” beber Hotman Paris.

Ia menegaskan bahwa tindakan orangtua Ayu Ting Ting ini bisa menjadi bumerang bagi pihak mereka sendiri.

Pasalnya, jika kalimat yang dilontarkan keluarga tersebut sudah menyinggung ranah pidana, mereka bisa diancam dengan pasal pencemaran nama baik.

“Contohnya begini, dalam kasus pencemaran nama baik, sudah banyak orang yang berutang, pihak yang berpiutang maki-maki si yang berutang,” tutur Hotman Paris.

“‘Dasar lu penipu lu, enggak bayar utang’, ditaruh di medsos. Semula pihak yang berpiutang yang benar sebagai pihak yang dirugikan, malah terbalik, malah yang berpiutang itu dipidana.”

“Sudah ada yang malah sampai divonis di pengadilan bersalah.”

“Itu namanya hunter menjadi hunted, pemburu menjadi diburu.”

“Jadi hati-hati, walaupun kau berhak, jangan lakukan di luar jalur hukum,” tandasnya.

(*)

sumber: sosok.id

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.