AYAH Bripda Randy Disebut Ikut Andil Kematian NWR di Atas Makam, Sosoknya Diklaim Bukan Orang Biasa!

Atas perbuatannya, Bripda Randy ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

Bripda Randy dijerat pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

“RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri,” ujar Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi persnya di Mapolres Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (4/12/2021).

Sementara itu, untuk penyebab meninggalnya NRW, pihak kepolisian tengah mendalaminya.

Bukti-bukti seperti potasium sudah dikirim ke Labfor untuk diteliti secara ilmiah, termasuk obat yang diduga untuk menggugurkan kandungan.

Sebelum meregang nyawa dengan minum racun, NWR sempat menuliskan cerita yang bikin warganet menangis.

Begini isi tulisan korban yang dibuatnya dalam aplikasi Quora.

“Saya sengaja nulis ini kemarin. Saya berniat pergi dari rumah dengan menggenggam dua sianida yang rencana akan saya minum dengan minuman varian red velvet kesukaan saya.

Saya akan meminumnya di daerah Paralayang. Jika saya mati saya akan dikira kecelakaan.

Sebelum meminumnya saya ingin mengirim ini untuk mama.

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.