Astaga, Sebut 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Sebut Hukuman Gisel Bisa Lebih Berat dari Ariel NOAH

Hotman Paris mengatakan jika benar terbukti Gisel di video 19 detik miripnya itu, maka sang artis akan dikenai hukuman penjara.

Tak tanggung-tanggung, jika terbukti bersalah, pemeran dalam video syur mirip penyanyi Gisela Anastasia bisa dikenakan pasal berlapis.

Ia pun menyebut adanya ancaman penjara minimal 12 tahun dari satu pasal saja. Ya video syur mirip Gisel bisa berbuntut panjang jika ternyata asli bukan rekayasa.

Pengacara kondang, Hotman Paris mengatakan, hukumnan untuk Gisel akan jauh lebih berat dari Ariel NOAH jika ternyata pemeran perempuan dalam video syur itu ibunda Gempi.

Hotman Paris berani mengatakan hal seperti itu karena pengalamannya menangani kasus serupa.

Ia sempat menjadi kuasa hukum artis Cut Tari yang terseret video porno dengan penyanyi Ariel NOAH.

Untuk itu, terlepas dari benar tidaknya Gisel sebagai pemeran, Hotman Paris mengimbau untuk berhati-hati.

Pasalnya, Ariel sebagai pelaku dan bukan penyebar, dikenai sanksi penjara lantaran dinilai lalai.

Hotman Paris mengatakan jika benar terbukti Gisel di video 19 detik miripnya itu, maka sang artis akan dikenai hukuman penjara.

Tak tanggung-tanggung, jika terbukti bersalah, pemeran dalam video syur mirip penyanyi Gisela Anastasia bisa dikenakan pasal berlapis.

Ia pun menyebut adanya ancaman penjara minimal 12 tahun dari satu pasal saja.

Hal ini dibeberkan Hotman Paris dalam tayangan wawancara di kanal YouTube beepdo, Senin 9 November 2020.

Ia pun menuturkan adanya sejumlah pasal berlapis jika pemeran dalam video tersebut terbukti Gisel.

“Jadi hati-hati anda-anda yang bikin video,” ujar Hotman Paris.

“Kalau itu menyebar, harusnya kan syarat pasal 27 ayat 1 itu Undang-undang ITE, harus menyebarkan, ancaman hukumnya enam tahun.”

“Tapi lihat kasus si AR (Ariel), lalai kena juga, itu baru satu,” imbuhnya.

Selain menyebarkan, ternyata pelaku perekam video tersebut bisa dikenai sanksi penjara.

Dalam Undang-undang Pornografi, disebutkan bahwa pihak yang memproduksi konten tersebut bisa menjadi tersangka.

“Tapi yang paling bahaya undang-undang Pornografi, karena di undang-undang Pornografi, ada kata-kata termasuk memproduksi,” kata Hotman Paris.

“Berarti memproduksi video porno walaupun tidak menyebarkan, bisa dikait-kaitkan dengan undang-undang Pornografi.”

“Ancaman hukumnya 12 tahun penjara,” ujarnya.

Belum selesai di situ, Hotman Paris menyebutkan bahwa pasangan pelaku, bisa melaporkan dengan pasal perzinaan.

Bila terjerat pasal tersebut, maka pelaku bisa ditambahi masa hukuman selama 9 bulan penjara.

“Satu lagi pasal, si cowok itu ada istrinya, kalau ada istri, istri bisa laporkan perzinaan. Lama pidana 9 bulan penjara,” terang Hotman Paris.

“Jadi ada tiga pasal,” tandasnya.

Adapun penuturan Hotman Paris tentang ancaman 12 tahun penjara tersebut berdasarkan pada Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi di pasal 29.

“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 dan paling banyak Rp6.000.000.000,00,” bunyi pasal tersebut.

Kejanggalan Dalam Video Panas Mirip Gisel

Pakar mikro ekspresi, Nunki Suwardi, menganalisa video ‘panas’ mirip penyanyi Gisella Anastasia, atau Gisel.

Nunki mengaku merasa sangsi, lantaran ada beberapa hal janggal yang terlihat dalam video tersebut.

Menurut Nunki, wanita dalam video tersebut memang terlihat sengaja menunjukkan tubuhnya.

Hal ini cenderung lebih mirip produksi tayangan porno daripada video simpanan pribadi.

Hal ini dibeberkannya dalam tayangan di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (9/11/2020).

Belum lama ini, publik diramaikan dengan beredarnya video asusila mirip Gisel.

Namun, masyarakat masih bertanya-tanya dengan keterlibatan mantan istri Gading Marten tersebut.

Hal ini juga disinggung oleh pakar mikro ekspresi yang menganalisis gestur pemeran video tersebut.

Terlepas dari benar tidaknya keterlibatan Gisel, Nunki menyebutkan bahwa tindakan perekaman video serupa adalah hal biasa.

Ia mengakui beberapa orang sengaja membuat video serupa sebagai kenang-kenangan dengan pasangan.

“Ada beberapa juga yang memang punya aktivitas ketika melakukan hubungan begitu baik dengan yang sah maupun yang enggak itu memang ada yang suka merekam aktivitas ini dengan alasan atau tujuan tertentu,” ujar Nunki.

“Apakah ini sakit jiwa? Kita enggak bisa katakan itu, karena memang untuk mendefinisikan sakit jiwa atau tidak itu diperlukan analisis dari psikiatri.”

“Memang ada beberapa orang yang senang memvideokan dirinya ketika berhubungan badan, untuk menunjukkan kehebatan dirinya di ranjang, untuk kenang-kenangan, merekam momen indah dengan pasangan,” bebernya.

Akan tetapi, Nunki menangkap adanya kejanggalan dalam video tersebut.

Menurut Nunki, terdapat pesan terselubung dalam tayangan berdurasi 19 detik itu.

Ia pun sangsi jika rekaman yang tersebar itu merupakan koleksi pribadi yang tak sengaja bocor ke publik.

“Tapi video ini agak aneh, video ini direkam dengan tujuan untuk membuat penontonnya ikut birahi,” kata Nunki.

“Dan si perempuan yang merekam itu dengan terang-terangan menunjukkan video mulusnya kepada orang yang ditujukan.”

“Terlihat seperti dia membuka seluruh tubuhnya, ‘Lihat nih tubuh aku bagus kan, mulus banget kan’.”

“Ini yang membuat bertanya-tanya kalau memang ini rekaman pribadi, kok aneh banget ya. Rekaman pribadi mah fokus aja ya sama pasangan.”

“Ini kok fokusnya lain ya,” imbuhnya.

sumber: pos-kupang.com

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.