5 Pengakuan Bripda Randy Bagus, suruh Novia Widyasari aborsi 2 kali pakai obat ini

Kasus bunuh diri di samping makam sang ayah, Novia Widyasari berujung pada penetapan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Sabtu malam (4/12/21) di Polres Mojokerto.

Wakapolda mengungkap bahwa Novia mengakhiri hidupnya di makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto dengan menenggak racun.

Berdasarkan hasil labfor, racun yang digunakan untuk mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Malang itu adalah Potasium. Pihaknya juga menjelaskan kisah asmara Novia dan Randy Bagus. Seperti apa? Simak ulasan berikut.

Perkenalan Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari Rahayu berkenalan pada bulan Oktober 2019 di distro baju yang ada di Malang. Keduanya lantas menjalin hubungan pacaran.

“Korban sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Yang mana pada saat itu bersama-sama melaksanakan atau nonton bareng, mereka resmi pacaran,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo melansir Twitter pada Minggu (5/12/21).

Lakukan hubungan seperti suami istri

Bripda Randy Bagus mengakui bahwa dirinya melakukan hubungan layaknya suami dan istri dengan Novia Widyasari.

“Setelah resmi pacaran, mereka melakukan suatu perbuatan seperti kayak suami istri sudah berlangsung sejak 2020 sampai 2021, ini dilaksanakan di Malang tempat kos mereka, demikian juga di hotel yang ada di Malang,” tuturnya.

Aborsi dua kali

Perbuatan itu mengakibatkan mahasiswi 23 tahun ini hamil. Oleh Polda Jatim, Bripda Randy Bagus disangka ikut dalam melakukan aborsi tersebut karena dilakukan secara bersama-sama. Aborsi dilakukan dua kali, yang pertama saat usia kandungan Novia dalam hitungan minggu. Sementara aborsi kedua saat kandungan berusia empat bulan.

“Adanya suatu bukti bahwa korban selama pacaran sampai kemarin terhitung Oktober 2019 sampai dengan bulan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama. Yang pertama dilaksanakan bulan Maret tahun 2020 yang kedua adalah bulan Agustus 2021,” ucapnya.

Atas perbuatan itu, Bripda Randy Bagus dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan atau Mematikan Janin dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Namun, Brigjen Slamet memastikan timnya tidak akan berhenti pada sangkaan abrosi. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus ini.

Gugurkan kandungan dengan obat ini

Selain barang bukti potasium, pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa obat yang digunakan untuk menggugurkan kandungan Novia Widyasari adalah sikotek.

“Barang bukti pertama di TKP di tempat pemakaman itu adalah potasium. Untuk menggugurkan itu obatnya adalah sikotek,” tuturnya.

Pacaran happy-happy

Wakapolda Brigjen Slamet menjelaskan, Novia Widyasari Rahayu dan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko menjalin hubungan pacaran bahagia hingga sebelum Novia mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.

“Mereka pada prinsipnya adalah mereka pacaran dari bulan Oktober 2019 sampai dengan sekarang sebelum meninggal itu. Mereka happy-happy saja,” pungkas Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.

Sumber: HopsID

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.