Wanita Dirudapaksa 3 Pria di Depan Kekasih, Saksi Bisu Kamar Mandi hingga Hukuman Cambuk

Seorang wanita dirudapaksa 3 pria di depan kekasih. Aksi para pelaku dilakukan di kamar mandi sebuah warung.

Setelah dirudapaksa, korban malah diperas Rp 4 juta.

Seorang wanita muda berinisial A (21) dirudapaksa oleh tiga pria di depan kekasihnya YD.

Peristiwa terjadi di warung bakso Bang Feri, Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Senin (23/8/2021) sekira pukul 02.00 WIB.

Korban dirudapaksa oleh DS (37) nelayan asal Lhokseumawe, S (25) dan MFI (26) yang juga berasal dari Lhokseumawe.

Berawal dari ban bocor

A dan YD awalnya jalan-jalan ke Desa Batupat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe pada Senin (23/8/2021) dini hari.

Di tengah perjalanan, sepeda motor yang ditumpangi A dan YD mengalami bocor ban.

YD lalu menghubungi temannya karena tidak ada tukang tambal ban.

“Lantaran tidak ada tukang tambal ban, saksi YD menghubungi temannya untuk menjemput keduanya dengan sepeda motor lain,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, Senin (30/8/2021), mengutip Serambinews.com.

Setelah dijemput teman YD, A dan YD lalu singgah di sebuah warung bakso di Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

YD berniat menyimpan sepeda motornya yang bocor.

Dirudapaksa di kamar mandi

A lalu menumpang ke kamar mandi warung bakso untuk buang air kecil.

Namun tiba-tiba DS masuk ke kamar mandi menyusul A.

Sementara itu, S dan MFI berada di depan menginterogasi YD.

DS lalu mengancam akan membawa korban ke balai desa.

Pelaku mengacungkan sebilah pisau agar korban mau diajak berhubungan badan.

A lalu digilir secara bergantian oleh DS, S, dan MFI di kamar mandi.

Bahkan DS kembali merudapaksa A di kamar tidur setelah keluar dari kamar mandi.

Diperas Rp 4 juta

Selain diancam menggunakan pisau, korban juga diperas oleh para pelaku.

Korban dan pelaku kemudian sepakat diselesaikan dengan uang Rp 4 juta.

Namun karena tak memiliki uang kontan, pelaku menyita ponsel milik YD sebagai jaminan.

Setelah peristiwa tersebut, korban melapor ke Mapolres Lhokseumawe.

Pelaku terancam 175 kali cambuk atau penjara

Setelah mendapat laporan, polisi akhirnya berhasil membekuk 3 pelaku.

Ketiganya kini terancam hukuman cambuk sebanyak 175 kali cambuk sesusai dengan Qanun Syariat Islam.

Mengutip Serambinews.com, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto menyebut, para pelaku melanggar Pasal 46, Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 46.

Mereka terancam hukuman 45 kali cambuk, denda maksimal 450 gram emas murni atau penjara maksimal 45 bulan.

Atau hukuman cambuk minimal 125 kali dan maksimal 175 kali, denda minimal 1.250 gram emas murni dan maksimal 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan dan maksimal 175 bulan.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu kemeja kuning polos, satu celana lejing hitam polos, satu baju tanktop abu-abu polos, bra hitam, satu celana dalam korban, dan sebilah pisau.

sumber: tribunnews.com

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.