Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus? Ini Penjelasan Menkeu

Bahwa, sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Adapun tunjangan Profesi Guru selalu dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali.

Nominal atau besaran Tunjangan Profesi Guru ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok guru PNS, itu pun sesuai dengan golongannya.

Sementara itu, untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut.

Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah mereka yang memiliki sertifikat profesi pendidik yang mana sertifikat itu hanya dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Dalam sidang kabinet terbatas yang membahas anggaran Pendidikan ada dua hal penting yang dibahas yakni berupa Kartu Indonesia Pintar dan Tunjangan Sertifikasi Guru.

Anggaran Pendidikan sendiri akan direncanakan meningkat lebih besar pada tahun 2023 dibanding dengan tahun ini.

Peningkatan tersebut mencapai Rp595,9 Triliun hingga Rp563,6 Triliun.

Kebutuhan tersebut meliputi beasiswa berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebanyak 973,3 ribu untuk pelajar maupun mahasiswa.

Di samping itu, anggaran tersebut juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan para pendidik yang berupa Tunjangan Sertifikasi Guru bagi yang telah melakukan Pendidikan Profesi Guru serta Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Demikian soal isu tunjangan sertifikasi guru dihapus, dan penjelasan Menteri Keuangan (Menkeu)

sumber: Ayobandung.com

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.