Tubagus Joddy Supir Vanessa Angel Terancam 12 Tahun Penjara, Ternyata Orang Tuanya Bukan Orang Sembarangan

Tubagus Joddy supir Vanessa Angel terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Bahkan saat ini status Joddy sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Terancam 12 tahun penjara, pihak kepolisian menjelaskan pasal-pasal yang menjerat supir dari Vanessa Angel tersebut.

Pertama Joddy terjerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI No 22, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun dengan denda Rp. 12 Juta.

Dan atau pasal 311 ayat 5 Undang-Undang No 25, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta.

Bahkan pihak kepolisian sendiri telah mengatakan bahwa terhitung saat ini Tubagus Joddy telah resmi ditahan.

Selain itu polisi juga menjelaskan kenapa Joddy bisa dikenai 2 pasal, hal itu karena adanya unsur kesengajaan yang ditemukan oleh pihak kepolisian.

Walaupun Tubagus Joddy telah ditahan dan terancam dipenjara selama 12 tahun, ternyata fakta mengejutkan kembali muncul.

Ternyata orang tua dari supir Vanessa Angel dan Bibi ini bukan orang biasa.

Hal tersebut diketahui dari gelar Tubagus yang ada di nama dari Joddy.

Gelar Tubagus sendiri merupakan gelar kebangsawanan dari kerajaan Banten.

Gelar ningrat ini akan otomatis turun dan melekat pada anak laki-laki yang merupakan keturunan dari kesultanan Banten.

Bahkan bisa dikatakan laki-laki dengan gelar Tubagus ini merupakan keturunan dari Nabi Muhammad.

Sehingga bisa dikatakan bahwa keluarga dari Tubagus Joddy merupakan keluarga keturunan bangsawan.***

sumber: zonabanten.pikiran-rakyat.com

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.