Tolak Damai, Nikita Mirzani Lapor ke Propam Mabes Polri

Figur publik Nikita Mirzani mendatangi Propam Mabes Polri, Rabu (22/6). Dia menempuh jalur hukum usai beredar surat penetapan tersangka dan upaya penjemputan oleh Penyidik Polres Serang Kota pada Rabu (15/6) lalu.

Nikita menyatakan tak akan mengambil langkah hukum damai. Sebelumnya, Nikita dilaporkan oleh Dito Mahendra ke polisi.

“Enggak ada damai,” kata Nikita di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/6).

Adapun kedatangan Nikita hari ini, sebagai tindak lanjut atas pengaduan tertulis ke Divisi Propam yang telah dilayangkan kuasa hukumnya Fahmi Bachmid pada Senin (20/6) kemarin.

“Sudah kalau yang dikirim sama bang Fahmi sudah ya,” kata Nikita.

“Sudah kalau ini harus Niki tanda tangan sendiri. Jadi ada dua nanti kita jelasin ya,” timpal Fahmi.

Sementara itum Fahmi mengatakan, kedatangan Nikita ke Propam Mabes Polri juga menyerahkan sejumlah bukti yang diperlukan untuk menindaklanjuti aduannya ini.

“Ya nanti apa yang kita ajukan setelah resmi kita dapat tanda terima baru saya bisa ngomong. Baru bisa kita sampaikan. Yang jelas Niki mencari keadilan dan ingin semua proses tegak lurus seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Artis Nikita Mirzani kembali ‘bunyi’ di media sosial. Jika sebelumnya ia ramai memamerkan kekasih barunya yakni pembalap John Hopkins, kini Nikita Mirzani heboh lantaran ada belasan polisi mendatangi rumahnya di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6) kemarin.

Polisi berupaya melakukan penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani. Ia hendak dimintai keterangan atas laporan Dito Mahendra.

Jemput paksa bukan tanpa alasan. Nikita disebut polisi tidak merespons dua surat panggilan sebelumnya.

Akhirnya, datang sekira pukul 03.00 Wib, penyidik memutuskan balik kanan pada pukul sekitar 14.00 Wib. Faktanya, penyidik balik kanan setelah mendapat kepastian jika Nikita bersedia memberikan keterangan.

Sekitar pukul 15.00 Wib, Nikita Mirzani mendatangi Polres Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan. Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan duduk perkara peristiwa.

“Kami berterima kasih karena Ibu Nikita kooperatif, datang ke Polresta Serang Kota dan memberikan keterangan kepada penyidik,” kata Shinto saat jumpa pers di Polresta Serang Kota, Rabu (15/6) malam.

Shinto menjelaskan pemeriksaan terhadap Nikita terkait laporan dari Dito Mahendra soal UU ITE.

“Konteks terkait laporan DM sesuai LP UU ITE, dimana yang menjadi objek dalam pelaporan adalah konten yang ada di instastory milik nikita,” jelas Shinto.

Penyidik, kata Shinto, memerlukan keterangan dari Nikita. “Penyidik harus mengakomodir both side baik dari pelapor maupun terlapor. Pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan,” sambungnya.

“Kini penyidik tinggal menganalisa,” katanya.

Di tempat yang sama, Nikita mengatakan mendatangi Polres Serang Kota lantaran penasaran masalah hukum apa yang kali ini menjeratnya.

“Saya pengin tahu apa sih laporan yang disanggahkan ke saya, sampai terjadi seperti ini dari pelapor Dito Mahendra, dan akhirnya saya tahu. Saya di sini diperlakukan sangat baik,” singkatnya.

Sementara itu kuasa hukum Nikita Mirzani Fahmi Bachmid mengatakan apa yang telah terjadi di kediaman Nikita Mirzani pada pagi tadi murni kesalah pahaman.

“Itu murni kesalahpahaman tidak ada permasalah apa apa, sehingga tadi kita memenuhi pemanggilan dari pada Penyidik untuk Nikita diperiksa,”ujarnya.

Fahmi mengatakan Nikita Mirzani telah diperiksa oleh penyidik, dan ada sekitar 30 pertanyaan dari penyidik terkait konten instastori Nikita.

“Tadi sudah Alhamdulillah dengan luar biasa sekali bapak penyidik memberikan kesempatan kepada kami untuk menjelaskan apasih sebenarnya yang ada di postingan postingan itu, sudha Nikita jelaskan. Ada sekitar 30 pertanyaan, kami ucapkan terimakasih kepada penyidik,”ujarnya.

Fahmi menjelaskan kedatangan Nikita telah sesuai dengan kewajiban sebagai orang yang dipanggil oleh aparat hukum dalam hal ini kepolisian.

” Jadi pada intinya kedatangan Niki adalah sesuai dengan kewajiban sebagai orang yang dipanggil, wajib siapapun yang dipanggil oleh aparat hukum kepolisian wajib hadir sesuai dengan panggilan yang dilakukan. Dan ini yang telah dilakukan oleh Nikita Mirzani hadir sesuai dengan panggilan yang dilakukan tadi pagi,” katanya.

Untuk Diketahui, Foto surat penetapan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, pada Senin, 13 Juni 2022, beredar di media sosial WhatsApp. Namun polisi belum bersedia memberi penjelasan terkait surat itu.

Dalam foto yang beredar, surat itu ditandatangani kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma. Dalam surat bernomor: S.Tap/56/VI/RES.2.5/ 2022/RESKRIM, tertera Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 13 Juni 2022.

Nikita dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga saat dikonfirmasi terkait kebenaran surat tersebut enggan berkomentar banyak. Dia mengaku tidak mengetahui dan ingin mengonfirmasi kepada Kapolresta Serang kota lebih dahulu.

“Mohon waktu ya mas, Aku blm bisa sambung ke pak kapolres. Pasca dpt info, kami sampaikan mas,” tulisnya singkat saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat.

sumber: merdeka.com

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.