Tok!! 2 Tahun Penjara, Ridho Rhoma Jadi Narapidana di Cipinang

Ridho Rhoma yang kembali terjerat kasus narkobanya pada tanggal 21 September 2021 lalu membuat dirinya divonis 2 tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putra raja dangdut Rhoma Irama ini kini telah dialihkan dan dibawa ke lapas Cipinang oleh petugas dan resmi menjadi narapidana.

Pemilik nama lengkap Muhammad Ridho Irama ini bukan pertama kalinya dirinya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan membuat dirinya masuk ke jeruji besi. Sempat sebelumnya terjerat penyalahgunaan barang haram berjenis ekstasi ini di tahun 2018 lalu, yang berakibat hukuman 10 bulan rehabilitasi. Kini pelantun lagu “Kerinduan” ini dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atas ulahnya yang kembali terjerumus menggunakan barang haram tersebut. Seperti apa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhi hukuman 2 tahun penjara kepada Ridho Rhoma, berikut IntipSeleb rangkum artikelnya.

Jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara, Ridho Rhoma Jadi Tahanan Lapas Cipinang

Divonis 2 tahun hukuman penjara pedangdut Ridho Rhoma kini resmi menjadi tahanan lapas Cipinang usai keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 21 September 2021.

Pedangdut berusia 33 tahun ini memang tidak merasa jera atas kasus sebelumnya yang sempat juga membuat dirinya masuk ke dalam jerusi besi. Pria kelahiran 14 Januari 1989 ini kini statusnya adalah narapidana, melainkan tahanan resmi kejaksaan yang ditempatkan di kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Rika Apriyanti selaku Ditjen PAS Kemenkumham menuturkan jika saat ini Ridho sudah dialihkan ke lapas Cipinang sejak Kamis sekitar pukul 04.00 dan telah melakukan beberapa tes sesuai prokes dan anjuran pemerintah yang masih ditetapkan di masa pandemi Covid-19 ini.

“Betul kemarin tadi Ridho Rhoma telah ditempatkan di kelas 1 Cipinang sekitar pukul 04.00 WIB, dilakukan protokol kesehatan tentunya dicek,” ujar Rika Apriyanti dalam pesan suara singkatnya di Whatsapp, dilansir IntipSeleb Jumat, 29 Oktober 2021.

“di cek kesehatan juga dilakukan swab antigen selanjutnya ditempatkan di ruang isolasi selama 14 hari,” sambung Rika Apriyanti.

“Karena Ridho narapidana bukan P21 memang sudah dieksekusi kejaksaan hukuman 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 21 September 2021,” tutup Rika Apriyanti.

Ridho Rhoma Sudah Sejak 4 Tahun Lalu Menggunakan Narkoba

Hukuman penjara Ridho Rhoma kali ini bukanlah suatu hal terbaru bagi pedangdut yang memiliki wajah tampan tersebut. Putra raja dangdut Rhoma Irama ini pertama kali ditangkap dan diamankan polisi karena kedapatan menggunakan barang haram jenis sabu ini pada Januari 2018 lalu.

Sejak 4 tahun lalu Ridho Rhoma telah mengkonsumsi narkoba yang membuat ia dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara dan 10 bulan rehabilitasi dan kali ini ia harus masuk penjara lagi karena kasus yang serupa.

Polisi menyebutkan jika Ridho Rhoma menggunakan kembali barang haram tersebut hanya untuk bersenang-senang saja. Hukuman 2 tahun penjara yang di tempatkan di lapas Cipinang dengan statusnya sebagai narapidana, Ridho Rhoma menjalani hukuman dengan pembinaan yang difasilitasi negara.

sumber: intipseleb.com

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.