Terancam 12 Tahun Penjara, Pakar Hukum Pidana Sebut Hal yang Bisa Ringankan Hukuman Gisel dalam Kasus Video Syur

WIKEN.ID – Gisella Anastasia atau Gisel dan pria berinisial MYD resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus video syur yang sempat viral di media sosial. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis tentang Undang-undang Pornografi.

“Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/2020) seperti dilansir dari Kompas.com.

Dalam Pasal 4 Ayat 1 tertulis bahwa setiap orang dilarang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi.

Pasal 29 dituliskan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa atau menyediakan pornografi.

Adapun Pasal 8 tertulis, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

“Paling rendah (hukuman penjara) 6 bulan paling lama 12 tahun,” kata Yusri.

Terkait kasus yang sempat viral di media sosial tersebut, seorang Pakar Hukum Pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Irwayan mengemukakan pendapatnya seperti dilansir dari kanal Youtube metrotvnews yang diunggah pada Selasa (29/12/2020) berjudul ‘Ini Hal yang Bisa Ringankan Hukuman Gisel’.

Menurut pendapat Asep Iwan Iryawan, penetapan Gisel sebagai tersangka sudah tepat lantaran pihak penyidik pasti sudah memiliki bukti permulaan.

“Penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik. Apa yang disebut tersangka karena perbuatannya berdasarkan bukti yang cukup diduga melakukan tindak pidana. Jadi ketika penyidik kepolisian menetapkan seseorang sebagai tersangka, pasti dia punya bukti permulaan,” ungkap Asep Iwan Iryawan.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan hal-hal yang bisa memberatkan hukuman Gisel.

“Yang jelas satu, dia mempertontonkan pornografi dan atau kesusilaan.

Dan ini kan diunggah oleh pelaku lain, ada pelaku-pelaku lain yang distribusikan dan ditransmisikan untuk diakses. Sama kena undang-undangnya, tentang pornografi atau undang undang ITE.

Jadi misalnya si A melakukan perbuatan dan perbuatan itu diupload oleh kita-kita, sampai kepada yang lain, ya itu bisa kena,” jelasnya.

Terkait dengan pembuatan video untuk dokumentasi pribadi, Asep Iwan Iryawan juga mengemukakan pendapatnya.

“Pertanyaan pertama kenapa dia membuat gituan, kan dilarang. Kalau untuk dokumentasi pribadi dan terdapat di alat elektronik, disitu undang-undang ITE berlaku.

Ada dokumentasi elektronik, ada informasi elektronik, kalau dokumen itu untuk pribadi dan bisa didistribusikan dan ditransmisikan atau dapat diakses ya jadi pidana.

Makanya saya katakan, ngapain sih yang gitu gitu harus direkam.

Nah kalau sekarang handphonenya menyebar atau alat komunikasi tadi isinya pornografi dan menyebar, dia harus bertanggung jawab,” ungkapnya lagi.

Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Gisel dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi, menurut Asep Iwan Iryawan, sudah tepat.

“Ya, saya kira sudah tepat dan benar penyidik menetapkan sebagai tersangka supaya itu tidak diulang oleh siapapun karena ini dapat diakses dan distribusikan dan orang dapat melihat perbuatan ini,” ujarnya.

Terancam hukuman paling ringan 6 bulan penjara hingga paling berat 12 tahun penjara, Asep Iwan Iryawan juga mengungkapkan hal-hal yang bisa meringankan hukuman Gisel.

“Ya nanti di pengadilan lah, mungkin mengakui terus terang kemudian menyesali perbuatannya biasanya itu yang meringankan,” tutupnya.(*)

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.