Telan Pil Pahit, Lucinta Luna Kembali Bakal di Penjara Gegara Umumkan Kehamilan, Kok Bisa? Ini Penjelasannya!

Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan artis cantik satu ini. Ya, Lucinta Luna memang belakangan tengah jadi topik perbincangan hangat.

Hal ini terkait dirinya yang memberitakan kabar bahagia kehamilannya. Banyak orang yang menilai, kehamilan Lucinta Luna dinilai tidak biasa.

Apalagi identitas Lucinta Luna sebagai laki-laki yang mengubah diri menjadi perempuan sudah diketahui publik.

Bahkan dikabarkan, Lucinta Luna bahkan akan terancam masuk bui lagi.

Ada apa ya?

Mari kita simak ulasan lengkapnya.

Lucinta Luna Terancam Masuk Bui

Padahal tengah bahagia menantikan kelahiran buah hati, Lucinta Luna malah dikabarkan terancam masuk bui lagi.

Berikut berita lengkapnya untuk anda.

“Sekarang statusnya yang bersangkutan adalah seorang perempuan secara hukum sah dari pengadilan dengan nama MF diganti menjadi AP.

Ini putusan dari pengadilan dan ini yang kami anggap sah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada saat Lucinta Luna terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Seolah ingin kembali buat publik bingung, Lucinta Luna tiba-tiba mengaku hamil.

“Berkah di bulan ini, para artis yang positif hamil jg di bulan ini. ratu hamilnya samaan dengan mba Gigi, Natalie, Paula.

Semoga nanti kita jadi besanan ya, kalo anak kita udah pada besar,” tulis Lucinta Luna di akun Instagram pribadinya.

Menurut Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, Lucinta Luna dapat dipenjara kalau pengakuan kehamilannya terbukti bohong.

Ia dapat dijerat dengan pasal yang sama dengan Ratna Sarumpaet lantaran menyebarkan berita bohong.

“Lucinta Luna bisa (dipidana), menyebarkan berita bohong itu pakai pasal 14 sampai 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal yang saya menjerat Sarumpaet,” terang Muannas Alaidid dikutip dari YouTube Miftah’s Tv dan Gridstar.id.

Adapun ancaman penjaranya maksimal 3 tahun.

Melansir dari Gridstar.id, salah satu pasal 14 dalam UU Nomor 1 tahun 1945 tentang hukum pidana, berbunyi (2) Barang siapa yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menernitkan keonaran di kalangan rakyat,

Sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahu.

Ancaman penjara untuk Lucinta Luna semakin kuat lantaran pengakuan hamilnya membuat heboh publik.

Muannas juga menambahkan bahwa siapapun dapat melaporkan isu kehamilan Lucinta Luna ke kepolisian, sebab kasus tersebut termasuk dalam delik umum.

“Itu bukan delik aduan, tapi delik umum, siapapun bisa melaporkan karena ini menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

Kalau gak ada yang laporin juga bisa diproses hukum karena itu delik umum,” terang Muannas.

“Menyangkut kepentingan umum, kegaduhan di ruang publik.

Sudah jelas dia laki kok ngadu hamil,” imbuh Muannas.

Seperti yang diketahui, identitas Lucinta Luna memang sudah diketahui transgender berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan permohonan ganti kelamin dan nama Lucinta Luna.

(*)

sumber: sosok.id

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.