Tega Cabuli Adik Ipar Saat Istri dan Anak Tak di Rumah, Pria Ini Bak Ketiban Karma Alami Hal Buruk Terus-terusan Usai Aksi Bejatnya Terungkap

Dia dijerat Pasal 81 Ayat 3 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun hal malang masih berlanjut, JP akhirnya juga digugat cerai istrinya yang adalah kakak kandung korban.

Proses gugatan kini sedang berjalan.

Sementara itu, kasus serupa juga menimpa seorang bocah SD.

Dilansir dari laman kompas.com, seorang pemuda di Palembang, Sumatera Selatan berinisial AD (21) ditangkap polisi lantaran telah melakukan aksi cabul terhadap murid perempuan Sekolah Dasar (SD) yakni MP (9).

Kasus ini terkuak setelah orangtua MP membuat laporan di Polrestabes Palembang.

Pelaku AD pun segera ditangkap petugas ketika berada di rumahnya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Fifin Sumailan mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Senin (13/12/2021) di kawasan Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang.

Tersangka AD semula sedang bermain layangan bersama temannya yang lain. Kemudian, MP datang ke lokasi untuk bermain dengan teman sebayanya.

Tanpa diduga, hasrat AD malah menjadi memuncak ketika melihat MP. Ia kemudian mencoba mencabuli korban di tengah keramaian.

“Korban sempat digendong oleh pelaku dan kelaminnya dipegang. Karena ketakutan, korban teriak sehingga warga berdatangan,” kata Fifin kepada wartawan, Senin (10/1/2022).

Melihat warga datang ke lokasi, AD langsung kabur.

Ia ditangkap tanpa perlawanan, saat sedang bersembunyi di rumah.

Menurut Fifin, peyidik sudah mengamankan bukti pakaian korban serta hasil visum. Sehingga, AD pun kini telah ditetapkan tersangka.

sumber: GridPop.ID

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.