Syahrini Laporkan Artis LL, Aisyahrani: Terlapor Mangkir dalam Panggilan Pertama

Penyanyi Syahrini telah melaporkan pedangdut berinisial LL atas kasus dugaan pencemaran nama baik, kabar tersebut mencuat menyusul berkembangnya laporan akun gosip @danunyinyir99.

Pedangdut LL yakni Lia Ladysta eks Trio Macan disebut-sebut membuat Syahrini tak enak dengan ucapannya di salah satu program acara.

Lia Ladysta menyebut bahwa Syahrini mempunyai hubungan spesial dengan laki-laki asal Banjarmasin yang akrab disapa Pak Haji.

Syahrini telah melayangkan laporan atas nama Lia Ladysta terkait kasus pencemaran nama baik pada 19 Maret 2019 ke Polda Metro Jaya.

Manajer Syahrini, Aisyahrani bersama tim kuasa hukum dari pengacara Hotman Paris Hutapea telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengikuti jalannya kasus tersebut.

Kasus yang menjerat Lia eks Trio Macan tersebut rupanya sudah dalam proses pemanggilan, namun terlapor belum memenuhi panggilan tersebut.

“Kemarin saya ke sini dengan tim bang Hotman Paris, ternyata kasusnya berjalan terus, terlapor juga sudah dipanggil tapi mangkir,” ujar Aisyahrani dkutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube STARPRO Indonesia pada 3 Juni 2020.

Laporan 2019 itu rupanya masih berjalan hingga saat ini, adanya pemberlakuan PSBB di Indonesia membuat kasus tersebut sempat drop.

“Karena PSBB ini pihak kepolisian dengan terlapor sulit untuk datang ya ke sini, kayaknya gitu menurut penyidik,” ujar Rani.

Pihak kepolisian telah mengambil keterangan dari beberapa saksi soal pernyataan yang dilontarkan terlapor daalam sebuah acara.

Hingga kasus tersebut berjalan, pihak Lia Ladysta masih belum memenuhi panggilan penyidik.

“Saksi-saksi sudah dipanggil, sudah memberi keterangan terkait yang terjadi saat itu, semua sudah dipanggil, tinggal terlapor yang belum,” ujar Rani.

Lebih lanjut, Rani mengungkapkan pihak kepolisian telah melayangkan panggilan kedua pada terlapor.

“Baru tahu terlapor mangkir dalam panggilan pertama, ini untuk panggilan kedua, nanti kita lihat perkembangannya seperti apa,” ujar Rani

Syahrini melaporkan Lia dengan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 JO Pasal 45 ayat 3 tentang ITE.

sumber: pikiran-rakyat.com

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.