Susi Pudjiastuti Tanya Sopan Mengapa Donasi Rumah Gala Sky Harus Izin Kemensos

“Ibu Susi Pudjiastuti nekat banget nanya-nanya. Ntar dimarahin Bu Risma loh,” komentar warganet.

“Uang bansos dimakan sendiri, gak ada itu izin sama rakyat dulu,” sindir warganet menohok.

“Mungkin kalau kegiatannya mau dapat perlindungan dari negara bu, kalau merasa tidak perlu negara ikut campur kayaknya gak harus izin. Tapi kalau penggalangan dananya sudah jadi polemik ini yang bikin sulit negara ikut campur dalam polemiknya,” jelas warganet.

“Semoga penggalangannya bukan untuk anak ini saja, masih banyak anak-anak lain yang mengalami hal serupa maupun mirip, mari kita bantu bersama. Btw, Kemensos ngapain ya?” sentil warganet.

“Biar ada kena pajaknya buk, kan lumayan. Btw awas di marahin bu Risma buk hehehe,” tambah yang lain.

Donasi Rumah Gala Sky Timbulkan Polemik, Ini Aturan Versi Kemensos

Kemensos angkat bicara mengenai donasi untuk Gala. Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya, kepada ANTARA menjelaskan bahwa memang harus ada perizinan untuk Pengumpulan Uang dan Barang.

“Apa yang terjadi terkait peristiwa terakhir ini bukan sesuatu yang baru di Kementerian Sosial, karena di seluruh Indonesia ada pemantau yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas PUB di tengah masyarakat,” kata Yahya pada Sabtu (8/1/2022).

Ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, juga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961. Pengumpulan uang atau barang tidak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan lewat yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum.

Terkait polemik, donasi untuk putra dari pesohor tersebut memang tidak memiliki izin. Bila penggalangan dana atau barang dilakukan dalam lingkup kabupaten/kota, izin harus dari bupati.

Bila tingkat provinsi, izin turun dari gubernur. Bila sudah lintas provinsi, maka izin harus turun dari Kementerian Sosial.

Melalui regulasi ini, proses pengumpulan dana hingga penyaluran ke pihak yang bersangkutan akan dapat dipertanggungjawabkan. Kementerian Sosial juga akan bekerjasama dengan pihak-pihak lain yang terkait agar kegiatan pelaksanaan berlangsung tertib.

Dia mencontohkan, penggalangan dana untuk Palestina akan melibatkan koordinasi dari Kementerian Luar Negeri untuk memastikan dana yang terkumpul disalurkan sebagaimana mestinya.

Pihak yang bersangkutan dengan donasi untuk Gala Sky, kata Yahya, telah dipanggil Kementerian Sosial dan bersedia hadir pekan depan.

Kementerian Sosial tak akan serta merta memberikan hukuman bila memang bersalah. Semua akan dilakukan secara bertahap.

sumber: suara.com

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.