Senjata Makan Tuan! Dulu Koar-koar Bisa Lenyapkan Corona dari Muka Bumi, Kini Petinggi Sunda Empire ini Terbaring Lemas dengan Gejala Covid-19 di Penjara

Masih ingat kan dengan perilaku komunitas bernama Sunda Empire yang menghebohkan masyrakat beberapa waktu lalu. Tak hanya akan membangun tatanan baru di dunia, mereka juga konon bisa mengatasi berbagai permasalahan termasuk melenyapkan corona dari muka bumi.

Ternyata omongan mereka hanya omong kosong belaka. Ya, pernyataan Sekretaris Sunda Empire Rangga Sasana yang bisa menghentikan virus corona rupanya hanya isapan jempol. Pasalnya kini, Rangga Sasana sendiri tengah sakit dengan gejala Covid-19.

Malahan Rangga Sasana sekaran ditahan di ruang isolasi agar tidak menulari tahanan yang lain. Diketahui bersama, pada awal pandemi Corona di Indonesia, Rangga Sasana sempat kembali muncul. Setelah ditahan, Rangga Sasana masih belum kapok.

Ia kemudian mengatakan bisa menghentikan virus corona. Rangga Sasana mengatakan ia bisa memerintahkan agar pandemi Covid-19 ini berakhir.

“Kalo Pak Rangga bilang virus corona berhenti, harusnya berhenti?” Tanya seorang pria dalam video yang dikutip oleh kanal YouTube tvOneNews (2/4/2020) dari Instagram @terkocak.

“Ya harusnya berhenti, bahwa corona jangan diteruskan, karena ini merupakan bagian virus yang diciptakan,” ucap Rangga dengan lantang

Lebih lanjut, Rangga mengaku sedang berkoordinasi dengan para intelijen dunia untuk mencari siapa biang keladi, penyebab pandemi Covid-19 ini. Ia juga mengaku bahwa pandemi Covid-19 ini bisa diselesaikan oleh pihak Sunda Empire

“Saya lagi cari biang keladinya siapa melalui intelijen daripada kami, Sunda Empire Internasional bekerja sama dengan intelijen -intelijen negara dan pemerintah yang ada, kami lagi melakukan penelitian,” jelas Rangga.

“Sampe sekarang penelitian itu bagaimana, Pak?” Tanya seseorang.

“Saya tadi sudah buka sedikit (hasil penelitian), bahwa ada rekaan yang dibuat. Ada bagian yang saya nunggu hasilnya, rekaan itu belum ditemukan pasti bagaimana-bagaimananya, saya juga tidak menyebut negara mana tapi insyaallah bisa diselesaikan juga oleh Sunda Empire,” jawabnya panjang lebar

Lagi-lagi, Rangga Sasana sesumbar bahwa Sunda Empire adalah penguasa bumi dan seisinya.

“Karena Sunda Empire adalah pemilik daripada bumi, jadi perlu melindungi dariapda seluruh rakyat, seluruh manusia tanpa kecuali,” tambahnya.

Meski begitu, ucapan Rangga Sasana kini malah alamik sakit dengan gejala Covid-19. Tersangka kasus penyebaran kebohongan dan keonaran itu kini dirawat di ruang isolasi.

“Sekarang dia berada di ruang isolasi, tempatnya cukup nyaman,” kata Erwin Syahruddin dikutip darik Tribun Jabar.

Sejak awal ditahan, kata Erwin, rupanya Rangga Sasana mengidap sakit bronhitis. Akibat sakit tersebut, Rangga Sasana sering kali batuk-batuk.

“Kemudian dia suka batuk-batuk. Kemudian tahanannya dipisah dari yang lain,” kata Erwin.

Rangga juga sempat dibawa ke rumah sakit. Ia kemudian dikembalikan ke tahanan.

“sempat dirujuk ke RS Bhayangkara Sartika Asih, lalu dipulangkan lagi dan kembali ditahan,” kata dia.

Meski sudah mendpaat perawatan, penyakit Rangga Sasana tak kunjung sembuh. Rangga akhirnya kembali dirujuk ke RS Bhayangkara Sartika Asih.

Menurut Erwin, kini Rangga Sasana kembali masuk ruang isolasi karena dikhawatirkan mengidap Corona.

“Sekarang masuk lagi ke ruang isolasi karena takutnya kan covid 19 kena ke tahanan lain jadi berabe. Tapi secara umum kondisi fisiknya sehat,” katanya.

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari

Melansir Tribun Jabar, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung.

“Sejauh ini jaksa objektif melihat kasus ini karena mereka juga kan dalam dakwaan, dibebani pembuktian. Jadi jaksa sepakat ‎mendakwakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Ranggasasana,” kata Erwin.

“Untuk pernyataan di proses penyidikan-pemeriksaan jaksa, Ranggasasana sudah mulai tidak kekeh, dia merasa selama ini diperdaya Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum. Namun menurut informasi dari jaksa, sebaliknya Nasri dan Ratna sangat sangat kekeh dalam apa yang diyakininya,” ujar Erwin.

Sepe‎rti diketahui, dalam kasus ini, selain Ranggasasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum juga ditetapkan tersangka. Nasri Banks disebut menjabat perdana menteri dan Rd Ratnaningrum mengaku sebagai ratu. Kasus ini diungkap Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar pada awal Januari 2020.

Mulai Luluh

Tim kuasa hukum Rangga Sasana‎ alias Edi Raharjo mengungkapkan perubahan sikap dari kliennya yang merupakan tokoh kelompok Sunda Empire. Kelompok Sunda Empire ini sempat menghebohkan masayarakat dengan ide-idenya tentang perubahan dunia.

Rangga Sasana dikenal sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire yang mengklaim membawahi puluhan negara di dunia.

Dia ditetapkan tersangka kasus menyebarkan berita bohong dan membuat gaduh, sebagaimana diatur di Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Setelah Rangga Sasana, Nasri Banks, dan Raden Ratnaningrum diciduk polisi, kini viral foto yang memperlihatkan formulir pendaftaran Sunda Empire.

Setelah Rangga Sasana, Nasri Banks, dan Raden Ratnaningrum diciduk polisi, kini viral foto yang memperlihatkan formulir pendaftaran Sunda Empire. (Istimewa via Twitter dan Kompas TV)

“Untuk pernyataan di proses penyidikan-pemeriksaan jaksa, Ranggasasana sudah mulai tidak keukeuh, dia merasa selama ini diperdaya Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum. Namun menurut informasi dari jaksa, sebaliknya Nasri dan Ratna sangat sangat kekeh dalam apa yang diyakininya,” ujar Erwin Syahruddin, kuasa hukum Ranggasasana via ponselnya, Senin (18/5/2020).

Sepe‎rti diketahui, dalam kasus ini, selain Ranggasasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum juga ditetapkan tersangka.

Nasri Banks disebut menjabat perdana menteri dan Rd Ratnaningrum mengaku sebagai ratu. Kasus ini diungkap Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar pada awal Januari 2020.

Erwin menyebut, Ranggasasasana jadi sosok pria yang menjunjung tinggi nasionalisme.

“‎Selama ditahanan dia ambil hikmah. Dia minta untuk dibelikan buku & alat tulis. Dia berencana membuat buku bertema nasionalisme-semangat kebangsaan, kepemimpinan yang nasionalis. Keluar dari penjara, dia rencana mau mendirikan yayasan,” katanya.

Saat ini, berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Saat ini, jaksa sedang menyiapkan surat dakwaan yang akan mengurai perbuatan dan aturan yang dilanggar dari perbuatan tersebut.

Kata Erwin, semula polisi menerapkan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan pada para tersangka. Namun ternyata batal karena perbuatan Ranggasasana dan kawan-kawan tidak ada unsur penipuan.

sumber: GridHITS.id

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.