Sang Selingkuhan Diinterogasi, Kopda Muslimin Disebut Rogoh Kocek Rp120 Juta dan Siapkan 4 Strategi untuk Bunuh Istrinya, Ini Daftar Rencana Kejinya
Sementara tersangka Dwi Sulistyo, berperan sebagai penyedia senjata api yang digunakan untuk menembak korban.
“Di mana pada H-3 sebelum pelaksanaan kejadian, yang bersangkutan telah terjadi transaksi senjata api yang disinyalir rakitan seharga tiga juta rupiah,” tuturnya.
Lufhi mengatakan motif para pelaku penembakan demi mendapat imbalan uang Rp120 juta.
Uang tersebut diberikan kepada pelaku dari dalang atau orang yang memerintakan aksi penembakan tersebut yakni suami korban, Kopda M.
Kata Lutfhi, uang tersebut diserahkan kepada para tersangka usai Kopda M mengantarkan istri ke rumah sakit akibat ditembak.
Namun begitu, Luthfi menuturkan, kepolisian masih mendalami hal tersebut. Sebab, Kopda M sampai saat ini masih dalam pencarian.
Adapun para tersangka dijerat pasal tindak pidana tentang pembunuhan berencana.
“Yang dimaksud dengan pasal 340 Juncto 53 KUHAP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ujar Luthfi.
sumber: hot.grid.id
- Halaman:
- 1
- 2
- 3
- Lihat semua