Sama Persis dengan yang Menjerat Ariel Noah, Pasal Ini Kini Timpa Gisel dan MYD di Kasus Videonya, 12 Tahun Penjara Sampai Denda Rp 6 Miliar Jadi Ancaman

Kasus video syur yang menjerat Gisella Anastasia kini mulai menemui akhir. Pasalnya Gisel telah resmi ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kini Gisel harus terancam pasal-pasal yang juga pernah menjerat Ariel NOAH. Inilah isi pasal-pasal yang menjerat Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes atau MYD.

Seperti diketahui, Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur 19 detik yang semula diduga mirip dengannya.

Tak cuma Gisel, si pemeran pria yakni Michael Yukinobu de Fretes juga diterapkan sebagai tersangka.

Gisel disangkakan sejumlah pasal yang tertulis dalam Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Pasal-pasal tersebut ternyata mirip seperti kasus yang pernah mencuat pada 2011 dan melibatkan artis terkenal.

Yakni kasus penyebaran video syur Nazriel Irham alias Ariel Noah dan melibatkan nama artis Luna Maya dan Cut Tari.

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel ‘Gisel Tersangka Video Syur, Dikenai Pasal Mirip Kasus Video Ariel 2011 Lalu, Ini Bunyinya’

Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, Ariel dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pada akhirnya Ariel menjalani kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta.

Adapun dalam kasus Gisel di atas polisi belum mengungkap sangkaan tindak pidana apa saja kepada Gisel sebagai tersangka.

Mengutip dari laman Kemenag Jatim, inilah isi pasal yang menyangkut UU Pornografi seperti yang disangkakan di kasus Gisel.

Dari pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya di atas, Gisel disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 8 uu no 44 tentang Pornografi.

Pasal 4 Ayat 1 berisi Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Pasal 8 berisi Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 29 berisi Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

sumber: hot.grid.id

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.