Remuk Hati Ardi Bakrie! Ngamuk Menuntut Keadilan Tak Terima di Penjara Satu Tahun, Majelis Hakim Ungkap Hal Tak Terduga yang Memberatkan Hukuman Nia Ramadhani dan Suami

Dilansir dari TribunJatim.com, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis membeberkan alasan mengapa memberikan tuntutan yang berat untuk keduanya.

Nia Ramadhani diberatkan dengan pengakuan dimana ia mampu merakit sendiri alat isap sabu dan menggunakannya secara bergantian.

“Terdakwa II (Nia Ramadhani) menyuruh terdakwa I (sopirnya) membeli narkotika dan dengan sengaja terdakwa II merakit sendiri alat isap sabu lalu menggunakannya secara bergantian dan bersama-sama dengan terdakwa III (Ardi Bakrie),” kata Muhammad Damis.

Lantaran hal tersebut, Damis menilai kalau Nia dan suaminya tidak dapat digolongkan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.

Apalagi mereka mengkonsumsi narkoba secara sadar dan memang dalam keadaan ketergantungan barang haram itu.

“Para terdakwa belum dapat diklasifikasikan sebagai pecandu. Karena belum dapat menunjukkan fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan narkotika, baik secara fisik maupun secara psikis.

“Yang harus dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang cukup lama,” kata Damis dalam sidang.

Mereka bahkan mengkonsumsi narkoba secara sadar bukan atas paksaan atau dibujuk seperti pengakuan sebelumnya.

“Para terdakwa juga tidak dapat diklasifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena para terdakwa menggunakan narkotika sebagaimana maksud di atas.

“Bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja atau karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan atau diancam untuk menggunakan narkotika. Melainkan para terdakwa dengan sengaja dan sadar ketika menggunakan narkotika tersebut,” lanjut Damis.

  • Halaman:
  • 1
  • 2
  • 3

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.