Raul Lemos terseret uang korupsi miliaran rupiah dan puluhan ribu dolar AS, ini pasal hukum yang menantinya

Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf q UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU TPPU”).

Yang menyatakan bahwa uang hasil tindak pidana penggelapan adalah termasuk salah satu hasil tindak pidana yang dapat “dicuci” oleh pelaku tindak pidana penggelapan tersebut (pelaku TPPU aktif).

Yaitu dengan cara mengalihkan, mentransfer atau menitipkan uang hasil kejahatan tersebut kepada pihak lain/Pelaku TPPU Pasif (Vide: Pasal 3 UU TPPU).”

Sementara itu, Raul Lemos diketahui sudah mengembalikan sebagian dana kepada pihak yang bersangkutan.

Raul Lemos mesti harus mengembalikan sisa dana sebesar Rp3,5 miliar dan $10.000, agar dirinya bebas dari jeratan kasus hukum Brigjen TNI Hermayadi.*

sumber: Hops.id

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.