Putusan Mengejutkan Nia Ramadhani: Dituntut Rehabilitasi, Divonis 1 Tahun Penjara

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis menjalani pidana penjara selama 1 tahun. Padahal, dalam tuntutannya, Nia dan Ardi dituntut rehabilitasi 1 tahun.

Sebagaimana diketahui, sidang penuntutan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berlangsung pada Kamis (23/12/2021). Jaksa meyakini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan,” ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (23/12/2021).

Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sopirnya, Zen Vivanto, dituntut dalam sidang ini. Zen dituntut dengan hukuman yang sama dengan Nia dan Ardi.

Nia Ramadhani dkk diyakini jaksa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menempatkan Terdakwa pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur masing-masing selama 12 bulan,” lanjut jaksa.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut Rehabilitasi 12 Bulan!

Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto memakai sabu sejak April 2021. Jaksa menyebut ketiganya menggunakan sabu bersama-sama di rumah Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani.

“Bahwa Terdakwa Ramadhania mengkonsumsi jenis sabu karena ingin menghilangkan rasa sedihnya karena meninggalnya papa Terdakwa bahwa Ardi ingin menghilangkan kelemahan-kelemahan yang tak pernah ditunjukkan,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan Nia dan Ardi menggunakan sabu dari Zen Vivanto. Zen disebut jaksa membeli sabu dari seseorang rekannya pada 6 Juli 2021 dengan harga Rp 1,7 juta.

“Bahwa setelah itu Terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto bersama-sama mengkonsumsi sabu tersebut,” jelas jaksa.

Divonis 1 Tahun Penjara

Namun hari ini hakim menyatakan Nia dan Ardi terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan surat putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (11/1/2022).

Hakim menjatuhkan vonis kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan hukuman 1 tahun penjara. Selain mereka berdua, sopir Nia, Zen Vivanto, dijatuhi hukuman yang sama, yakni penjara.

“Pidana penjara masing-masing 1 tahun,” ujarnya.

Nia Ramadhani dkk dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

sumber: detik.com

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.