Plesetkan Marga Latuconsina, Andre Taulany dan Rina Nose Terancam 6 Tahun Bui

Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penghinaan terhadap marga Latuconsina. Terlapornya adalah komedian Andre Taulany dan Rina Nose.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusti Yunus mengatakan, langkah awal menindaklanjuti laporan tersebut adalah memeriksa pelapor. Setelah itu baru saksi-saksi yang diajukan pelapor.

“Kemudian yang kedua nanti terlapor (Andre dan Rina) dan juga ada beberapa saksi-saksi yang lain,” kata Yusri ditemui di kantornya, Selasa (19/5/2020).

Baru setelah itu, polisi akan melakukan gelar perkara. Tujuannya untuk menentukan apakah kasus ini lanjut pada tahap penyidikan atau berhenti.

“Karena ini masih tingkat penyelidikan,” ujarnya.

Disinggung kapan jadwal pemangilan para pelapor, saksi, maupun terlapor, Yusri belum bisa memastikan. Sebab saat ini masih dalam masa pandemi corona (Covid-19).

“Yang dipanggil kan ini, klarifikasi dulu kan ya, biasanya mengundang, yang diundang biasanya takut tertular, yang mengundang pun sangat takut tertular,” ujar Yusri.

Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik oleh seseorang bernama Ruswan Latuconsina pada Senin (18/5/2020). Keduanya dilaporkan Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP.

“Ancamannya sekitar enam tahun, makanya akan kita coba cek nanti,” kata Yusri.

Dugaan penghinaan terhadap marga Latuconsina terjadi di acara sahur di Net TV dengan bintang tamu Prilly Latuconsina pada Minggu (17/5/2020). Di situ, Andre dan Rina berguyon dengan memplesetkan Latuconsina menjadi Latukonstaksi dan Latukondangan.

sumber: suara.com

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.