Pledoi Gaga Muhammad: Salahkan Laura dan Minta Dihukum Ringan

Sidang kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Gaga Muhammad kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam kesempatan itu beragendakan pledoi.

Di dalam pledoinya, Gaga Muhammad menyampaikan rasa bersalahnya dan meminta maaf kepada keluarga besar Laura Anna.

“Pada kesempatan kali ini izinkan saya menghormati setulus-tulusnya kepada keluarga besar korban dan keluarga besar saya sendiri karena saya menyadari musibah kecelakaan yang terjadi pada 8 Desember 2019 adalah benar kelalaian saya,” kata Gaga Muhammad di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin 10 Januari 2022.

Gaga juga akui kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh adalah teguran dari Tuhan kepadanya. Sehingga dia memetik hikmah dan menyesali perbuatannya dan siap bertanggungjawab dan menanggung akibatnya.

“Kecelakaan ini telah menjadi teguran keras dati Allah SWT terhadap diri saya, agar saya senantiasa sadar dan hati-hati dalam bertindak. Saya sangat menyesali terhadap apa yang terjadi pada hidup saya dan korban Laura sehingga membuat banyak pihak yang tersakiti dan harus menanggung akibat dari musibah kecelakaan ini, terutama korban Laura Edelenyi dan keluarga, dan saya sendiri,” bebernya.

“Sebagai hamba yang beriman, ini adalah musibah, adalah takdir Allah. Yang tidak ada seorang pun yang dapat menolak dan menghindarinya, tanpa kita tahu kapan dan di mana musibah itu terjadi. Bilamana musibah kecelakaan yanh menimpa saya dan Laura Edelenyi, kelalaian saya sendiri rasanya tidaklah arif dan bijaksana,” paparnya.

Meski begitu Gaga juga menyinggung kelalaian Laura Anna yang tidak memakai sabuk pengaman dengan benar sebelum kecelakan itu terjadi. Apalagi Gaga akui sudah mengingatkannya.

“Karena jelas dalam fakta-fakta persidangan bahwa di antara yang mengakibatkan cedera berat dan kelumpuhan pada korban Laura Anna Edelenyi bukan semata-mata karena kelalaian saya, melainkan ada pihak lain juga. Rasanya itu tidak adil. Terbentang jelas dari fakta persidangan, yang mengakibatkan cedera berat atau kelumpuhan adalah kelalaian juga dari korban yang tidak memakai sabuk pengaman,” ungkap Gaga.

“Korban hanya menggunakan tali bagian atas, sementara yang bagian bawah di bagian perut belum dipasang. Hal itu dibukti dalam visum pada September 2020,” kata Gaga.

Sehingga dari situ dia ingin diberikan keadilan dan dihukum lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 4,5 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah.

Namun menanggapi pledoi Gaga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya.

“Berdasarkan tanggapan kami kami tetap menyampaikan pada tuntutan kami sebelumnya yang mulia,” kata JPU.

Sidang gugatan Laura Anna akan kembali dilanjutkan pada 19 Januari 2022 di PN Jakarta Timur.

sumber: hot.detik.com

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.