Pesta Ultah di Hotel saat PPKM, Artis TikTok Juy Putri Segera Disidang, Ini Ancaman Hukumannya

Mulai dari Wali Kota Bekasi Rahmad Effendi hingga Kapolres Metro Bekasi Kota angkat bicara soal perayaan ultah di hotel yang digelar artis TikTok Julia Eka Putri Istanti (18) alias Juy Putri.

Tidak ketinggalan Satpol PP Kota Bekasi juga turun tangan menindak pihak hotel.

Lantas bagaimana kelanjutan kasus dugaan pelanggaran PPKM yang dilakukan Juy Putri ?

Bagaimana juga dengan nasib Juy Putri ?

Hukuman apa yang bakal diterimanya ?

Artis TikTok Juy Putri Bakal Jalani Sidang Pelanggaran PPKM Darurat di Kecamatan Bekasi Utara

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi memastikan, artis TikTok Julia Eka Putri Istanti (18) alias Juy Putri bakal jalani sidang pelanggaran PPKM Darurat.

Aloysius menjelaskan, sidang Juy Putri dijadwalkan berlangsung pada, Kamis (29/7/2021) di Kantor Kecamatan Bekasi Utara.

“Ini pelanggaran prokes pada saat PPKM Darurat, kemudian Kamis besok 29 Juli 2021 akan dilakukan sidang di Kecamatan Bekasi Utara,” kata Aloysius, (28/7/2021).

Teman Juy Putri dan Pihak Hotel Juga Bakal Disidang

Aloysius menambahkan, terdapat tiga orang lainnya dari penyelenggara acara yang nerupakan teman Juy Putri serta satu orang lagi dari pihak hotel lokasi penyelenggara.

“Jadi yang akan sidang itu ada 4 orang dari penyelenggara dan satu orang dari hotel,” jelasnya.

Dia memastikan, kegiatan itu belangsung tanpa izin sehingga pihaknya maupun dari pemerintah Kota Bekasi sama sekali tidak mengetahui.

“Kalau izin pasti tidak kami izinkan, acaranya itu tanggal 21 (Juli 2021), jadi penyelenggara menghubungi pihak hotel mereka bukan penduduk Bekasi,” terangnya.

Artis TikTok Viral Juy Putri Terancam Kurungan Penjara atau Denda hingga Puluhan Juta Rupiah

Artis TikTok bernama Julia Eka Putri Istanti (18) alias Juy Putri dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) akibat menggelar acara ulang tahun di sebuah hotel di Kota Bekasi saat PPKM Darurat.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan ditetapkan bersalah melanggar ketentuan PPKM Darurat.

“Kita sudah periksa, ini masuknya pelanggaran prokes (protokol kesehatan) dan PPKM Darurat,” kata Aloysius saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2021).

Juy dikenakan Peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Ini dikenakan pelanggaran prokes kan tiap hari kita melakukan operasi yustisi nanti mereka kenanya di perda 5 provinsi Jabar tahun 2021,” ungkap Aloysius.

Dalam perda tersebut, mencakup sanksi kurungan paling lama tiga bulan penjara, atau denda paling sedikit Rp 5 juta paling banyak Rp50 juta.

Selain Juy, terdapat tiga rekannya yang juga bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut serta satu orang dari pihak hotel.

“Nanti akan diajukan sidang tipiring hari Kamis tanggal 29 Juli (2021) besok, jadi dari penyelenggara empat orang dan hotel satu orang,” jelasnya.

Sempat Diperiksa Polisi

Sebelumnya diberitakan artis TikTok bernama Julia Eka Putri Istanti (18) alias Juy Putri diperiksa Polres Metro Bekasi Kota terkait viral gelar acara ulang tahun di tengah PPKM Darurat.

Kehadiran Juy Putri didampingi sang Kekasih yang turut diperiksa bernama Novan Ramadana (17) serta satu orang temannya Naomi Kartika.

Juy Putri diperiksa kepolisian Unit Resmob Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (27/7/2021).

Minta Maaf

Usai diperiksa, Juy mengaku meminta maaf atas perbuatan yang menggelar pesta ulang tahun di salah satu hotel di Kota Bekasi pada, (21/7/2021) lalu.

“Sebelumnya aku meminta maaf kepada masyarakat dan kepada followers aku, atas kejadian kemarin dan aku sudah ditindaklanjuti oleh polisi,” kata Juy Putri di Bekasi.

Juy Putri mengaku, dia sama sekali tidak mengetahui jika PPKM Darurat sudah diperpanjang menjadi PPKM Level 4.

“Waktu itu acaranya tanggal 21 (Juli), tapi persiapannya sudah dari jauh-jauh hari,” ucapnya.

Sementara itu, Gusjoy selaku pencara Juy Putri mengatakan, klien sudah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian terkait melanggar aturan PPKM Darurat.

“Kalau proses hukum, tadi sudah ada penyidikan, saya tidak bisa berbicara panjang, yang jelas kamis nanti sidang kami akan datang. Selanjutnya mengenai apa yang disidik, silahkan hubungi polisi,” tuturnya.

Gusjoy memastikan, kliennya dalam hal ini sama sekali tidak tahu jika pada 21 Juli 2021 telah berlaku perpanjangan PPKM Darurat atau saat ini disebut PPKM Level 4.

“Enggak tahu kalau diperpanjang PPKM-nya, tahunya tanggal 20 itu terakhir PPKM darurat. Jadi klien saya tidak tahu,” ucapnya.

Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Bekasi ini merupakan acara ulang tahun ke 18 Juy Putri, dihadiri puluhan tamu undangan yang berasal dari teman-temannya.

“Intinya kami tidak punya niat mau bikin resah. Karena acara tersebut pada tanggal 21 Juli bukan berniat mau buat konten, tapi acara tasyakuran ulang tahun Juy,” ucapnya.

Adapun Juy Putri diketahui merupakan artis TikTok dengan 14 Juta pengikut, perempuan asal Samarinda ini hijarah ke Jakarta untuk menekuni bidang media sosial yang sudah ia rintis sejak 2019 silam.

Ulah Juy Putri Bikin Geram Warga dan Wali Kota Bekasi

Sosok Julia Eka Putri Istanti (18) alias Juy Putri belakangan viral gara-gara gelar pesta ulang tahun (ultah) di sebuah hotel di Kota Bekasi, Rabu (21/7/2021) lalu.

Kegiatan acara ulang tahun itu dikecam, sebab belangsung saat diberlakukan kebijakan PPKM Level 4 Jawa Bali.

Dalam kebijakan itu, sejumlah kegiatan masyarakat dibatasi.

Bahkan untuk ritual keagamaan di rumah ibadah saja diimbau dilakukan di rumah masing-masing.

Ulah Juy Putri tentu saja membuat geram warga yang selama ini berusaha menahan diri, perempuan berusia 18 tahun ini malah mengadakan pesta dengan mengundang teman-temannya.

Video Juy Putri saat menggelar acara viral di media sosial, tema acara ultahnya bernuansa merah muda.

Ia mengenakan gaun bak tuan putri yang disanjung para pengikutnya.

Tamu yang datang tentu saja tidak mengenakan masker, urutan acara seperti memotong kue, joget dan pertunjukan musik ditampilkan.

Ulah Juy Putri kemudian mendapat hukuman, ia dipanggil ke Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (28/7/2021).

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi turut merespon pelanggaran PPKM Level 4 yang dilakukan oleh artis Tiktok, Julia Eka Putri atau Juy Putri (18).

Juy Putri diduga melanggar PPKM Level 4 kala menggelar pesta ulang tahun yang ke-18 di sebuah hotel kawasan Kota Bekasi.

Terkini Selebgram Juy Putri telah dipanggil dan diperiksa oleh kepolisian.

Rahmat menjelaskan bahwa pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tak melakukan pelanggaran di wilayahnya saat kasus Covid-19 sedang tinggi-tingginya.

“Sudah tahu kondisinya kita (waktu itu) lagi PPKM darurat, PPKM Level 4, sekarang masih melaksanakan hal-hal yang itu (melanggar),” ujar Rahmat saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Rabu (28/7/2021).

Beberapa perusahaan, sambung Rahmat, baik yang bergerak di sektor non-esensial, esensial maupun kritikal telah banyak yang mematuhi aturan dalam rangka membantu pemerintah daerah menekan angka penyebaran Covid-19.

Namun demikian, ulah beberapa oknum menyebabkan pelanggaran masih banyak terjadi meski pihaknya telah melakukan upaya woro-woro 5M.

“Kegiatan yang berpotensi menularkan itu, sekarang semuanya patuh dan taat prokes, terus esensial, non esensialnya juha, kita semua taati. Ya kan sekarang masih banyak yang melanggar-melanggar,” ungkapnya.

Atas pelanggaran tersebut, ia sudah menginstruksikan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, untuk melakukan kajian sehingga pihak hotel penyelenggara acara juga bisa dijatuhkan sanksi.

“Kegiatannya ada hubungan dengan yang esensial, non esensial, atau kritikal? Kalau enggak, berarti si pelaksana itu melanggar, kalau melanggar, itu bukan saja si pelaksana, tapi si tempatnya juga harus. Kalau perusahaannya, nanti Disparbud yang urus,” ungkapnya.

Satpol PP Kota Bekasi Tegur Pihak Hotel

Satpol PP Kota Bekasi mengaku telah menegur hotel yang jadi lokasi pesta ulang tahun artis Tiktok.

Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah menjelaskan, pihaknya telah menegur sebuah hotel di kawasan Kota Bekasi yang jadi lokasi digelarnya acara pesta ulang tahun seorang artis Tiktok bernama Julia Eka Putri (18).

Tak hanya menegur, bahkan ia mengaku telah memanggil manajemen hotel dan memberikan surat peringatan tegas.

“Terkait dengan viralnya kegiatan tersebut, saya perintahkan Kabid Gakda untuk menegur manajemen hotelnya dan dia telah diberi peringatan,” ungkap Abi saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).

Kini, pihaknya masih mengusut mengenai pelanggaran tersebut untuk selanjutnya dijatuhkan sanksi atas dugaan pelanggaran PPKM level 4.

Sementara itu, Wakapolres Metro Bekasi Kota, Alfian Nurrizal menyatakan baru saja memanggil artis Tiktok yang akrab disapa Juy tersebut ke Mapolrestro Bekasi Kota.

“Sudah, kita sudah panggil, sudah kita ambil langkah-langkah,” kata Alfian.

Sebelumnya, Juy yang merupakan artis Tiktok dengan jumlah pengikut lebih dari 14 juta follower, viral di media sosial lantaran menggelar acara ulang tahunnya ke-18 tahun saat Kota Bekasi masih menerapkan PPKM level 4.

Acara tersebut diketahui berlokasi di sebuah hotel berbintang kawasan Kota Bekasi, pada Rabu (21/7/2021) lalu, tepat di saat Juy berulang tahun.

Sontak video tersebut menuai kecaman dari para netizen meski diketahui Juy telah melayangkan permohonan maaf. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)

sumber: tribunnews.com

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.