Pengertian Yayasan Menurut Para Ahli

Apakah kamu masih asing dengan istilah yayasan? Di Indonesia perkembangan badan hukum atau yayasan sangat pesat, pembangunan yayasan sebenarnya dibutuhkan untuk menampung masyarakat yang membutuhkan.

Tentunya semua ini hanya ditujukan untuk kemanusiaan dan juga lingkungan sosialnya. Agar sama-sama belajar, yuk simak ulasan mengenai pengertian yayasan menurut ahli, kriteria, struktur staf, persyaratan dan tujuan pendirian yayasan berikut!

Pengertian Yayasan Menurut Ahli

Yayasan adalah suatu badan hukum dimana tujuan dari badan hukum tersebut adalah untuk tujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan.

Lembaga ini didirikan dengan persyaratan yang telah diatur dan diakui keberadaannya oleh masyarakat dan negara.

Di Indonesia, pendirian yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Kini telah diperbaharui, yaitu dalam undang-undang:

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001

Ketika kita membangun sebuah yayasan, kita tidak boleh mengharapkan hasil atau keuntungan. Karena tujuan utama dari membangun sebuah yayasan adalah untuk membantu dan amal.

Keberadaan yayasan ini kemungkinan besar merupakan ide yang diciptakan oleh orang-orang yang mampu memisahkan sebagian hartanya untuk membantu orang yang lebih membutuhkan. Jelasnya, mari kita lihat pengertian yayasan menurut ahli berikut:

1). Achmad Ichsani

Menurut Achmad Ichsani, yayasan tidak memiliki golongan. Hal ini dikarenakan sebagian harta yayasan dipisahkan dari harta kekayaan yang dimiliki oleh pencipta.

Sebagian harta yang telah dihibahkan kepada yayasan akan menjadi kekayaan yayasan dan digunakan untuk memajukan bidang sosial, keagamaan dan lainnya.

2). Poerwadarminta

Menurut Poerwadarminta, sebuah yayasan sendiri dibangun dengan tujuan memajukan sekolah untuk tujuan mulia tertentu.

3). Zainul Bahri

Zainul Bahri mengatakan bahwa yayasan adalah hukum yang muncul sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial pada khususnya.

4). Subekti

Menurut Subekti, yayasan adalah badan hukum yang berada di bawah pengawasan seorang pengurus dengan tujuan hukum dan sosial tertentu.

5). S.T Kansil dan Christine S.T. Kanselir

Yayasan menurut C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil adalah hukum yang melakukan kegiatan di bidang sosial.

Kriteria Yayasan

Untuk mendirikan suatu yayasan diperlukan beberapa kriteria yayasan.

Nah, sama seperti yayasan agar memenuhi undang-undang mengatur tentang pendirian suatu yayasan dengan kriteria sebagai berikut:

1). Yayasan dibangun oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirian menjadi harta kekayaan awal yayasan.

2). Kekayaan yayasan dimaksudkan untuk mencapai tujuan yayasan.

3). Yayasan memiliki tujuan khusus di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.

4). Yayasan tidak memiliki anggota.

Selanjutnya untuk mendirikan yayasan harus dilakukan dengan akta notaris dan berstatus badan hukum. Serta dibuat dalam bahasa Indonesia dengan ketentuan lainnya seperti:

1). Sistem organisasi yang ada di yayasan terdiri dari pembina, pengurus yayasan dan pengawas.

2). Yayasan dapat didirikan berdasarkan wasiat.

3). Yayasan tidak boleh menggunakan nama yang telah digunakan secara sah oleh yayasan lain. Yayasan juga tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

Struktur Staf Yayasan

Pasal 2 UU tersebut menyebutkan bahwa susunan kepegawaian yayasan terdiri dari pengurus, pengawas dan pengawas dengan penjelasannya masing-masing sebagai berikut:

1). Pengurus Yayasan

Pengurus yayasan adalah orang yang mengurus hal-hal yang diperlukan dalam suatu yayasan. Seorang pengurus tidak boleh merangkap jabatan, karena bilamana seorang pengurus merangkap jabatan.

Sebab jika orang yang bersangkutan memperhatikan keefektifan tanggung jawab dan kewajibannya, maka diangkatlah pengurusnya. Masa jabatan pengurus adalah 5 tahun dan hanya dapat menjabat kembali selama lima tahun berikutnya.

Dengan peraturan pengangkatan, penggantian dan penurunan jabatan telah diatur dengan ketentuan dalam anggaran dasar yayasan.

2). Pembina

Pembina adalah seseorang yang menggantikan peran seorang ahli sebagai Pembina. Dimana pembina ditujukan pada saat pembina telah meninggal atau meninggal kemudian pada saat yayasan berpindah tangan kepada penerus pendiri.

Semua aturan, tujuan utama dari yayasan tidak berubah, karena bisa saja penerus pendiri yayasan tidak setuju dengan keberadaan suatu pendirian.

3). Pengawas Yayasan

Pengawas adalah seseorang yang mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh suatu yayasan. Jika terjadi penyimpangan maka seorang pengawas harus mengingatkan pengurus dan pengawas untuk memperbaiki kesalahan yang ada.

Selanjutnya rapat pengawas dapat mengangkat dan memberhentikan pengawas. Masa jabatan pengurus adalah sama dengan supervisor yaitu 5 tahun dan dapat menjabat kembali untuk periode lain.

Untuk dua periode berikutnya, dalam menjalankan tugasnya supervisor harus memperhatikan kemampuannya dan berhati-hati. Sebab jika terjadi masalah supervisor seperti manajer juga akan menanggung kerugian.

Persyaratan Pendirian Yayasan

Walaupun sudah tentu yayasan didirikan dengan tujuan mulia tertentu, tetap saja tidak boleh sembarangan mendirikan yayasan.

Untuk mendirikan suatu yayasan harus dilakukan dengan membuat akta notaris yang sudah berstatus badan hukum.

Dimana akta disahkan oleh menteri kehakiman dan hak asasi manusia atau wakilnya. Setelah akta selesai dibuat, permohonan kepada membangun pondasi diserahkan kepada kantor dan kepala kantor di wilayah peradilan yang wilayah kerjanya berada di lingkungan tempat Yayasan didirikan.

Selanjutnya apabila yayasan telah mendapat bukti pengesahan, diumumkan dalam Berita Negara. Setiap orang atau kelompok yang ingin mendirikan yayasan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Tidak bertentangan dengan badan hukum
  • Dibangun oleh satu orang atau lebih
  • Telah memperoleh izin pembangunan dari menteri hukum dan hak asasi manusia
  • Memiliki struktur kepengurusan
  • Suatu yayasan harus memiliki akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia
  • Sebuah yayasan harus memiliki tujuan sosial, agama dan kemanusiaan
  • Diumumkan dalam Berita Negara
  • Tidak diperbolehkan menggunakan nama yang telah disetujui sebelumnya
  • Nama yayasan harus diawali dengan kata “yayasan”
  • Harta pribadi tidak boleh digabungkan dengan dana yang dimiliki yayasan

Dengan peraturan tersebut, diharapkan pembangunan suatu yayasan tidak semata-mata untuk kepentingannya sendiri.

Tetapi benar-benar dilaksanakan dengan baik dan pengurusan administrasi pengesahan suatu yayasan yang diakui sebagai badan hukum dapat berjalan dengan baik.

Tujuan Pendirian Yayasan

Pertanyaan besar yang kemudian muncul setelah membahas panjang mengenai yayasan adalah “apa tujuan pendirian yayasan?”

Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, silakan simak tujuan pendirian yayasan berikut:

  • Membantu masyarakat kurang mampu
  • Untuk mengalihkan harta ekstra, untuk proses kemanusiaan
  • Memberikan rasa saling peduli di antara orang-orang
  • Menumbuhkan rasa solidaritas yang tinggi
  • Pemberian batu kepada seseorang yang terkena bencana alam
  • Memberikan perlindungan bagi konsumen
  • Melestarikan lingkungan
  • Menyediakan tempat pengungsian bagi orang-orang yang terkena dampak perang suatu negara

Demikian artikel kami mengenai pengertian yayasan menurut ahli, kriteria, struktur staf, persyaratan dan tujuan pendirian yayasan.

Semoga ulasan kami dapat membantu, khususnya menambah wawasan kamu mengenai yayasan. Terimakasih sudah berkunjung

Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.