9+ Pengertian Tindak Pidana Menurut Para Ahli

Apakah kamu pernah mendengar istilah strafbaarfeit? Wajar saja jika istilah tersebut terdengar asing. Dimana para pembuat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sering menyebut “tindak pidana” sebagai strafbaarfeit.

Namun, para pembuat undang-undang sendiri juga tidak memberikan penjelasan yang lebih jelas tentang strafbaarfeit tersebut.

Agar sama-sama belajar, yuk simak ulasan mengenai pengertian tindak pidana menurut ahli dan unsur-unsur kejahatan berikut!

Pengertian Tindak Pidana

Untuk itu para ahli hukum pidana untuk maksud dan tujuan strafbaarfeit sering menggunakan istilah “perbuatan pidana”, “peristiwa pidana”, “perbuatan pidana” dan “delik”. Lebih jelasnya mengenai pengertian tidak pidana, mari kita lihat pendapat beberapa ahli berikut:

1). Amir Ilyas

Kejahatan adalah suatu istilah yang mengandung pengertian dasar ilmu hukum sebagai suatu istilah yang dibentuk dengan kesadaran untuk memberikan ciri-ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana.

Tindak pidana mempunyai arti yang abstrak dari peristiwa-peristiwa kongkrit di bidang hukum pidana. Sehingga tindak pidana harus diberikan pengertian yang ilmiah dan dirumuskan secara jelas untuk dapat memisahkannya dari istilah-istilah yang digunakan sehari-hari dalam kehidupan masyarakat.

2). Simons

Stafbaarfeat adalah perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan dengan sengaja oleh seseorang yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Dimana perbutan itu menurut undang-undang telah dinyatakan sebagai perbuatan yang dapat dipidana.

3). Pompe

Pompe berpendapat bahwa Stafbaar feat adalah pelanggaran norma (gangguan terhadap aturan hukum) yang telah sengaja atau tidak sengaja dilakukan oleh seorang. Dimana penjatuhan hukuman pada pelaku diperlukan demi menjaga hukum.

4). Bambang Poernomo

Bambang Poernomo menyatakan bahwa pungutan strafbaar merupakan undang-undang sanksi. Pengertian ini diberikan berdasarkan ciri-ciri hukum pidana yang membedakannya dengan bidang hukum lainnya.

Bahwa hukum pidana sebenarnya tidak membentuk normanya sendiri tetapi sudah berada pada bidang hukum lain dan sanksi pidana diadakan untuk memperkuat kepatuhan terhadap norma di luarnya dari hukum pidana.

5). Roeslan Saleh

Ia mengartikan istilah strafbaar feit sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan aturan atau ketentuan yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Dimana syarat utama adanya suatu perbuatan pidana adalah adanya aturan yang melarangnya.

6). Moeljatno

Moeljatno menerjemahkan istilah tindak pidana sebagai perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Dimana larangan yang disertai dengan ancaman (sanksi) berupa kejahatan tertentu, bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut.

Dapat dikatakan bahwa tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu peraturan dan diancam dengan pidana. Dengan catatan asalkan dalam hal itu diingat bahwa larangan itu ditujukan kepada suatu perbuatan.

Yaitu suatu keadaan atau peristiwa yang ditentukan oleh perilaku orang tersebut. Sedangkan ancaman pidana ditujukan kepada orang yang menyebabkan kejadian tersebut.

7). Wirjono Prodjodikoro

Menurut Wirjono Prodjodikoro, istilah tindak pidana masih digunakan dengan istilah tindak pidana atau dalam bahasa Belanda Strafbaar feit. Ialah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dipidana dan pelakunya dapat dikatakan sebagai subyek pidana.

8). Lamintang

Lamintang dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Pidana Indonesia, menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum telah dilakukan dengan sengaja oleh seseorang yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan yang menurut undang-undang telah dinyatakan sebagai perbuatan yang dapat dipidana.

9). Teguh Prasetyo

Dikatakannya bahwa tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan pidana. Dimana maksud dari perbuatan di sini adalah selain perbuatan aktif (melakukan sesuatu yang sebenarnya dilarang oleh undang-undang) dan perbuatan pasif (tidak melakukan sesuatu yang sebenarnya diwajibkan oleh undang-undang).

10). Hasewinkel Suringa

Menurut Hasewinkel Suringa, kepegawaian adalah perilaku manusia yang pada waktu tertentu telah ditolak dalam kehidupan sosial tertentu. Selanjutnya dianggap sebagai perilaku yang harus dihilangkan oleh hukum pidana dengan menggunakan cara-cara paksaan yang terdapat dalam undang-undang.

Unsur Kejahatan

Seperti yang sudah bisa kita simak dari define tindak pidana diata, bahwa kegiatan tersebut adalah kejahatan.

Nah, menurut S. R. Sianturi, secara singkat unsur-unsur kejahatan sendiri meliputi 5 unsur berikut:

  • Keberadaan subjek
  • Ada unsur kesalahan
  • Perbuatan tersebut melawan hukum
  • Suatu perbuatan yang dilarang atau diwajibkan oleh undang-undang/peraturan dan bagi yang melanggarnya dikenakan sanksi pidana
  • Dalam waktu, tempat dan kondisi tertentu

Kelima unsur di atas dapat disederhanakan menjadi unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektif meliputi subjek dan unsur kesalahan. Sedangkan yang termasuk unsur objektif adalah perbuatan melawan hukum.

Tepatnya perbuatan yang dilarang atau diwajibkan oleh undang-undang/hukum dan pelanggarnya diancam dengan tindak pidana, dan dilakukan dalam waktu dan kondisi.

Sedangkan PAF Lamintang dalam buku Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia juga mengemukakan bahwa setiap tindak pidana yang terdapat dalam KUHP secara umum dapat dijabarkan menjadi unsur-unsur yang pada dasarnya dapat kita bagi menjadi dua macam unsur, yaitu unsur subjektif dan unsur objektif.

Maksud dari unsur subjektif sendiri adalah unsur yang melekat pada pelaku atau yang berkaitan dengan pelaku dan termasuk di dalamnya, yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya.

Sedangkan yang dimaksud dengan unsur objektif adalah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan, yaitu dalam keadaan di mana perbuatan pelaku harus dilakukan. Adapun unsur subjektif dari suatu kejahatan adalah:

1). Disengaja (dolus) atau tidak disengaja (culpa).

2). Maksud atau tujuan melakukan percobaan atau penusukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (1) kuhp.

3). Berbagai tujuan atau oogmark, seperti yang termuat dalam tindak pidana pencurian, penipuan, pemerasan dan pemalsuan.

4). Perencanaan sebelumnya atau voorbedachte raad, sebagaimana tercantum dalam tindak pidana pembunuhan berencana dalam pasal 340 kuhp.

5). Perasaan takut atau cemas, sebagaimana tertuang dalam rumusan tindak pidana menurut pasal 308 kuhp.

Demikian artikel kami mengenai pengertian tindak pidana menurut ahli dan unsur-unsur kejahatan.

Semoga ulasan kami dapat membantu, khususnya menambah wawasan kamu mengenai pengertian tindak pidana dan kejahatan agar dapat melakukan pencegahan. Terimakasih sudah berkunjung.

Tentang Penulis:

Noniya Dewinta
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.