Pengertian PPh 21, Pihak Pemotong, Penerima Penghasilan dan Perhitungan Pajak PPh 21

Sebagai warga negara kita tentu akan membayar pajak sebagai bukti ketaatan kita sebagai warga negara. Ada banyak jenis pajak yang ada, mulai dari pajak bumi bangunan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan pajak penghasilan.

Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan kepada gaji, honorium, tunjangan dan pembayaran lain.

Berikut ini kita akan membahas tentang Pajak Penghasilan (PPH) pasal 21. Yuk disimak! Agar kamu dapat menambah ilmu kamu lebih banyak lagi.

Pengertian PPH 21

Pajak penghasilan 21 sendiri telah diatur dalam peraturan Direktur Jendral Pajak nomor PER-32/PJ/2015, yang berbunyi pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang harus dibayarkan atas orang pribadi sebagai subyek pajak.

Pihak Pemotong PPH 21

Adapun orang yang melakukan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 terdiri atas beberapa pihak yaitu sebagai berikut:

1). Pemberi Kerja

Baik dari pemberi kerja pribadi maupun badan, baik badan pada tingkat pusat, cabang, perwakilan, atau unit.

2). Bendahara atau Pemegang Kas Pemerintah

Termasuk di dalamnya pemegang kas baik pada pemerintahan pusat, institusi TNI/Polri, pemerintah daerah, lembaga negara, kedutaan besar, yang memberikan gaji, upah, honorium, tunjangan, dan pembayaran lainnya.

3). Dana Pensiun

Badan penyelenggara jaminan tenaga kerja hari tua yang membayar dana pensiun secara berkala ataupun tunjangan dan jaminan hari tua.

4). Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas yang Memberikan Honorium

Pemberian berupa gaji, upah, honorium, tunjangan dan pembayaran lain yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negeri, termasuk tenaga ahli, status subjek pajak luar negeri, peserta pendidikan dan pelatihan, serta pegawai magang.

5). Penyelenggara Kegiatan

Badan pemerintah, organisasi, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga lainnya yang memberikan berupa gaji, upah, honorium, tunjangan, hadiah atau penghargaan dan pembayaran lain kepada wajib pajak orang pribadi.

Penerima Penghasilan (Wajib Pajak) PPH 21

Setelah tadi kita membahas pihak yang memotong pph 21 berikut ini merupakan pihak penerima penghasilan (wajib pajak) dari pph 21.

1). Pegawai

2). Penerima uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli waris yang merupakan wajib pajak pph 21.

3). Wajib Pajak PPh 21

4). Wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keiikutsertaan dalam suatu kegiatan.

5). Anggota dewan komisaris dan dewan pengawas tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.

6). Mantan pegawai

7). Wajib Pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan.

Perhitungan Pajak PPh 21

Berikut adalah perhitungan pajak PPh 21 berdasarkan jenisnya

Pegawai Tetap/Penerima Pensiun

  • Gaji Bulanan
  • Gaji perbulan dikurangi 5% dari penghasilan bruto ditambah iuan pensiun
  • Penghasilan neto (setahun/disetahunkan)
  • Dikurangi PTKP
  • Penghasilan kena pajak (PKP) didapat dari jumlah penghasilan neto yang disetahunkan dikurangi ptpkp,
  • Pengenaan tarif pasal 17

Pegawai Tidak Tetap

  • Upah harian lebih kecil dari Rp 450.000 dan upah bulanan lebih kecil dari Rp 4.500.000 maka tidak dikenakan PPh 21.
  • Upah harian lebih besar dari Rp 450.000 dan upah bulanan lebih kecil dari Rp 4.500.000 maka Tarif x (penghasilan bruto – 450.000).
  • Upah harian lebih kecil atau lebih besar dari Rp 450.000 dan upah bulanan berada di antara Rp 4.500.000 dan Rp 10.200.000 maka Tarif x (penghasilan bruto – PTKP harian sesuai jumlah hari).
  • Upah harian lebih kecil atau lebih besar dari Rp 450.000 dan upah berada lebih besar dari Rp 10.200.000 maka Tarif x DPP.

Bukan Pegawai

  • Berkesinambungan (memiliki NPWP dan hanya menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja) maka tarif x (50% penghasilan bruto – PTKP Bulanan) *dihitung secara kumulatif
  • Berkesinambungan maka tarif x 50% penghasilan bruto *dihitung secara kumulatif
  • Tidak berkesinambungan maka tarif x 50% penghasilan bruto.

Kelompok Bukan Pegawai

  • Tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, notaris, dokter, akuntan).
  • Seniman (musisi, penyanyi, komedian, sutradara, model, penari, pelukis).
  • Olahragawan
  • Pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh.
  • Pengarang, peneliti, penerjemah.
  • Pemberi jasa dibidang tehnik, komputer, telekomunikasi, fotografi, dan lain-lain).

Peserta Kegiatan

  • PNS Golongan I dan II, Anggota TNI/Polri Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara dan Pensiunannyaa Tarif Final 0%.
  • PNS Golongan III, Anggota TNI/Polri Golongan Pangkat Perwira Pertama dan Pensiunannyaa Tarif Final Tarif Final 5%.
  • Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI/Polri Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi dan Pensiunannyaa Tarif Final Tarif Final 15%.
  • Non PNS/Pejabat Negara tarif Penghasilan Bruto x Tarif Pasal 12 UU PPh.

Demikian ulasan kami mengenai pengertian PPh pasal 21, Pihak pemotong PPh pasal 21, penerima penghasilan (wajib pajak PPh 21) dan perhitungan pajak PPh pasal 21.

Semoga ulasan kami membantu, khususnya dalam memberikan pemahaman terkait hubungan dengan PPh Pasal 21. Terimakasih ya sudah berkunjung.

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.