Pengertian Politik Dinasti, Penyebab dan Dampak Negatif Politik Dinasti

Politik Dinasti adalah sebuah kekuasaan politik  yang dijalankan oleh sekelompok orang yang masih terkait dalam hubungan keluarga. Dinasti politik ini sistemn politik yang berjalan hampir sama dengan seperti sistem kerajaan (monarki), sebab kekuasaan akan diwariskan secara turun temurun dari ayah kepada anak. Agar kekuasaan tetap berada di dalam lingkaran keluarga.

Dinasti politik harus dilarang dengan tegas, karena dengan semakin maraknya praktek ini di berbagai pilkada dan pemilu legislatif, maka proses rekrutmen dan kaderisasi di partai politik tidak akan berjalan dengan baik atau macet. Jika kuasa para dinasti di sejumlah daerah bertambah besar, maka akan kian marak korupsi sumber daya alam dan lingkungan, kebocoran sumber-sumber pendapatan daerah, serta penyalahgunaan APBD dan APBN.

Dinasti Politik: Ditentang tapi Tak Dilarang

Dinasti politik memang bukan hal baru dalam dunia perpolitikan nasional. Praktik politik dinasti masih lumrah dilakukan. Indonesia mulai membuka sistem demokrasi ini setelah berakhirnya rezim Orde Baru, yang mana di bawah kepemimpinan Suharto pada tahun 1998, dimana seluruh masyarakat Indonesia bebas bersuara dan menyuarakan pendapatnya, bebas mengkritik, hingga bebas memilih dan dipilih.

Keterbukaan itu membuat masyarakat punya kesempatan yang sama dalam hal meraih kekuasaan, misalnya saja lewat pemilihan kepala daerah. Semua warga negara dari berbagai latar belakang pun dijamin haknya untuk ikut serta dalam kontestasi politik. Kesempatan itu semakin terbuka luas manakala adanya aturan tentang desentralisasi kekuasaan dan otonomi daerah. Di tengah kebebasan itu, ada satu fenomena yang dirasa janggal, namun sulit dicegah: praktik politik dinasti.

Salah satunya penyebabnya karena aturan pelarangan itu tidak sesuai dengan hak konstitusional warga negara untuk maju sebagai calon kepala daerah. DPR dan pemerintah pernah mengatur pembatasan pencalonan bagi keluarga petahana untuk maju sebagai kepala daerah pada jeda waktu tertentu. Namun Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan pelarangan keluarga petahana mencalonkan kepala daerah. Memang sulit untuk membatasi hak setiap orang untuk berpolitik, karena konstitusi telah menjamin seluas-luasnya. Karena itu, pembatasan mesti dilakukan secara sistematis, tidak hanya dengan memberlakukan pelarangan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pasal ‘dinasti politik’ dalam UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam Pasal 7 huruf r disebutkan:

“Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah yang memenuhi persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.”

Lalu apa yang dimaksud dengan ‘kepentingan dengan petahana’? Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan:

Yang dimaksud dengan “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana” adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 kali masa jabatan.

Heru Widodo dkk mendalilkan sedikitnya empat isu HAM yang dilanggar dengan adanya pasal ‘Dinasti Politik’ yaitu:

1. Pasal 21 DUHAM PBB Tahun 1948:

  1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri, baik dengan langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
  2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.

2. Pasal 5 ayat 1 UU HAM:

Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum

3. Pasal 15 UU HAM:

Setiap orang berhak memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

4. Pasal 43 ayat (1) UU HAM:

Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jauh sebelumnya, MK telah memberikan batasan-batasan tentang pencabutan hak pilih dan dipilih. Pada 2003, MK telah memberikan batasan lewat Putusan MK Nomor Nomor 011-017/PUU-I/2003.

Dalam putusan itu, MK secara tegas mempertimbangkan hak konstitusional warga untuk memilih dan dipilih (right to be vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional.

Penyebab Dinasti Politik

Hal-Hal Yang Mengakibatkan Munculnya Dinasti Politik Adalah:

  1. Adanya keinginan Dalam diri atau pun keluarga untuk memegang kekuasaan.
  2. Adanya kelompok terorganisir karena kesepakatan dan kebersamaan Dalam kelompok sehingga terbentuklah penguasa kelompok dan pengikut kelompok.
  3. Adanya kolaborasi antara penguasa dan Pengusaha untuk mengabungkan kekuatan modal dengan kekuatan Politisi.
  4. Adanya Pembagian tugas antara kekuasaan politik dengan kekuasaaan Modal Sehingga Mengakibatkan terjadinya KORUPSI

Dampak Negatif Politik Dinasti

Politik Dinasti ini berakibat pada banyaknya pemimpin lokal yang menjadi politisi dengan pengaruh yang besar, hingga semua keluarga termasuk anak dan istri berbondong-bondong untuk dapat terlibat dalam sistem pemerintahan. Berikut beberapa dampak negatif apabila politik dinasti terus berlanjut, antara lain:

  1. Menjadikan partai sebagai “mesin” politik, yang nantinya hanya akan menyumbat fungsi ideal suatu partai sehingga target utama dari sebuah jabatan hany sebatas ingin memiliki kekuasaan. Kalu sudah begini, rekruitmen partai lebih didasarkan pada popularitas dan kekayaan caleg untuk meraih kemenangan. Dimulai dari sini lah akan munculnya calon instan dari kalangan selebriti, pengusaha, “darah hijau” atau politik dinasti yang tidak melalui proses kaderisasi.
  2. Dampak selanjutnya adalah hasil dari proses kaderisasi yang tidak sesuai, sehingga berakibat pada tertutupnya kesempatan masyarakat yang merupakan kader handal dan berkualitas. Sirkulasi kekuasaan hanya berputar pada lingkungan elit tertentu dan pengusaha semata sehingga sangat potensial terjadinya negosiasi dan penyusunan konspirasi kepentingan dalam menjalankan tugas kenegaraan.
  3. Sulitnya mewujudkan cita-cita demokrasi karena tidak terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih (clean and good governance). Fungsi kontrol kekuasaan melemah dan tidak berjalan efektif sehingga kemungkinan terjadinya penyimpangan kekuasaan seperti korupsi, kolusi dan nepotisme

Politik Dinasti ini akan membuat orang yang tidak kompeten memiliki kekuasaan. Tapi hal sebaliknya pun bisa terjadi, dimana orang yang kompeten menjadi tidak dipakai karena alasan bukan keluarga. Di samping itu, cita-cita kenegaraan menjadi tidak dapat terealisasikan karena pemimpin atau pejabat negara tidak mempunyai kapabilitas dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang pemimpin. Maka dari itu Dinasti politik bukanlah sistem yang tepat unrtuk diterapkan di Negara Indonesia, sebab negara Indonesia bukanlah negara dengan sistem pemerintahan monarki yang memilih pemimpin berdasarkan garis keturunan.

Cara Membatasi Dinasti Politik

Pembatasan agar dinasti politik tidak semakin berkembang harus dilakukan secara sistematis, berikut beberapa cara agar politik dinasti dapat dibatasi ruang geraknya, antara lain:

  1. Sistem pemilihan harus dirancang agar lebih ramah dan benar benar membuka ruang secara adil bagi siapapun untuk mencalonkan diri. Ambang batas pencalonan tidak lagi relevan untuk terus diberlakukan.
  2. Penegakan hukum terhadap kasus suap dalam pencalonan (mahar politik) mesti menjadi perhatian penegak hukum sehingga biaya politik untuk pencalonan bisa ditekan. Begitu juga dengan penyimpangan dalam birokrasi dan pengambilan kebijakan yang sering digunakan sebagai ajian pamungkas pemenangan.
  3. Partai politik harus mempunyai peran yang jauh lebih besar untuk menghambat laju dinasti. Jika proses rekrutmen kandidat dilakukan secara terbuka, dengan sistem yang baik tanpa tendensi ekonomi, tentu tidak hanya bisa menghambat laju dinasti politik, namun akan lahir orang-orang terbaik yang akan memimpin daerah. Dinasti politik berpotensi kuat menyuburkan budaya koruptif. Tapi pencegahan dinasti politik bukan dengan membuat aturan hukum, melainkan dengan kerja-kerja politik untuk mencegah suburnya dinasti tersebut.

Itulah ulasan mengenai pengertian politik dinasti, penyebab dan dampak negatifnya. Semoga dengan adanya ulasan diatas dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda.

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.